Home Daerah Flotim Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Ditahan

Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Ditahan

LYTF saat digiring ke Rutan Larantuka.
LYTF saat digiring ke Rutan Larantuka.

sergap.id, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menahan mantan kepala selolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Tuti Fernandez alias LYTF, karena terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 323 juta. LYTF mulai ditahan di Rutan Larantuka pada Kamis (3/7/25).

Dalam kasus ini kerugian negara mencapai  Rp 323 juta berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, mengatakan, LYTF ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli 2025.

LYTF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan,” tegas Rolly kepada wartawan.

Kasus dugaan korupsi ini telah diusut Kejari Flores Timur sejak Oktober 2024. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, yakni para guru dan pengurus komite, sebelum akhirnya menetapkan LYTF sebagai tersangka.

Kasus ini sempat memicu guru-guru SMKN 1 Larantuka melakukan penyegelan terhadap ruangan kepsek pada Oktober 2024. Ketika itu, para guru menuding LYTF telah memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022. Guru-guru kesal karena LYTF mencatut nama mereka dalam laporan dana BOS. (eh/eh)

Exit mobile version