
sergap.id, LARANTUKA – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPREA) Kabupaten Flores Timur (Flotim) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan supervisi terhadap Kejari Larantuka dalam penanganan laporan dugaan tipikor SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Jambu Mete.
“Tadi kami sudah sampaikan secara tertulis ke KPK untuk supervisi penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam tahapan pembahasan anggaran kegiatan SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng dan kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete. Hal tersebut belum disentuh oleh pihak Kejari Flotim”, ujar Koordinator Aksi Ampera Flotim, Yeremias Dere Lasan, Senin (15/02/21).
Menurut dia, dalam surat bernomor : 001/AMPERA-FLOTIM/II/2021 yang ditujukan ke KPK, Ampera Flotim mengutip kewenangan KPK dalam melakukan supervisi sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan didalamnya bahwa KPK melaksanakan supervisi terhadap perkara tipikor yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan melalui kegiatan pengawasan, penelitian, dan penelaahan.
“Turut kami lampirkan juga laporan dugaan tipikor kedua kasus tersebut sebelumnya ke Kejati NTT untuk menjadi bahan pertimbangan dilakukan supervisi. Terurai secara jelas hulu dari kedua kasus tersebut ada pada penganggaran,” kata Lasan.
Kedua laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilaporkan AMPERA ke Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 30 Agustus 2019, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.
Dan, laporan dugaan korupsi SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng sudah masuk pada tahap penyidikan dengan penetapan 3 orang tersangka yakni YYBS (Konsultan Perencana), YJF (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur) dan PSAD (Kontraktor Pelaksana).
Sementara laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Untuk diketahui, pada tanggal 29 November 2017, rapat Gabungan Komisi DPRD Flotim membahas anggaran Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan pada Dinas Pertanian Flotim dalam Rancangan APBD tahun 2018 mengalami penyesuaian dari Rp. 1.734.310.850 menjadi Rp. 1.583.975.000.
Salah satu kegiatan dalam program yang dibahas adalah kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 972.089.500 tidak mendapat persetujuan dalam rapat gabungan Komisi DPRD Flotim.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2017 dilakukan rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD Flotim dan TAPD Flotim memasukan kembali kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Flotim tahun 2018.
Dasar argumentasi yang digunakan oleh Banggar DPRD, dan TAPD Flotim, yakni menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23% pada tahun 2018.
Banggar DPRD dan TAPD tidak melakukan peningkatan belanja modal pada item program dan kegiatan yang telah mendapat persetujuan bersama Rancangan APBD Flotim tahun 2018, melainkan memasukan item program dan kegiatan yang tidak terakomodir dalam Rancangan APBD tahun 2018 yang dievaluasi Gubernur NTT, serta kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD tahun 2018 itu juga bukan merupakan jenis belanja modal, melainkan terklasifikasi sebagai jenis belanja barang dan jasa.
Dokumen APBD Flotim tahun 2018 memuat item kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21, kemudian pada dokumen perubahan APBD 2018 item tersebut mengalami penyesuaian dari Rp. 5.590.000.000 menjadi Rp. 5.586.125.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21. (tedi/tedi)