
sergap.id, KUPANG – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh salah satu anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berinisial N yang bertugas di Kupang, Provinsi NTT.
Kasus KDRT ini telah dilaporkan ke Polda NTT sejak 19 Maret 2025, dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 7 Agustus 2025. Namun sampai hari ini N belum juga ditahan.
Kepada wartawan di Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi & Partners pada Selasa (26/8/25), Kuasa hukum korban, Frangky Roberto Wiliam Djara, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menahan pelaku.
“Klien kami merasa terancam, karena pelaku masih bebas dan sering menemui korban. Sabtu minggu kemarin, pelaku juga mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap korban. Kalau pelaku terus dibiarkan bebas, maka keselamatan klien kami sangat terancam,” ungkap Frangky.
Karena itu, Frangky berharap Polisi dan Jaksa yang menangani perkara ini segera menahan pelaku.
“Apalagi berkas sudah P21,” timpalnya.
Sementara itu, Amel, istri N, mengaku, ia mulai mendapat perlakuan kasar dari suaminya sejak tahun 2018. Pelaku juga sudah pernah membuat surat perrnyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun KDRT terus terjadi.
“Saya merasa nyawa saya terancam. Saya punya dua anak, satu masih bayi dan satu sudah kelas 1 SD. Kekerasan ini sudah berulang kali terjadi dan sangat mengancam keselamatan saya,” beber Amel.
Menurut Amel, N juga merusak CCTV di rumah, mengancamnya dengan pisau, merobek ban mobil, serta melukai bibir dan tangannya hingga berdarah. Ia bahkan pernah di tolong tetangga ketika dirinya dianiaya hingga terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Karena itu Amel berharap N segera ditahan. “Karena jika tidak, nyawa saya dan anak-anak saya akan semakin terancam,” ucapnya.
Selain menganiaya Amel, N juga disebut tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatannya maupun nafkah bagi keluarga setelah melakukan KDRT. (ab/ab)






























