
sergap.id, KUPANG – Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2011 tentang Pengelolaan Parkiran di Kota Kupang.
Sikap ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkiran yang ada.
“Rencana peninjauan kembali Perda ini sebenarnya sudah diajukan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang pada sidang APBD Murni tahun 2017, yang diselenggarakan pada akhir tahun 2016 lalu. Dalam pengajuan tersebut, Dinas Perhubungan meminta agar pengelolaan parkir sebaiknya diambil alih oleh pemerintah, sebab target PAD dari pengelolaan parkir oleh pihak Ketiga tidak sesuai harapan,” papar Man kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Kupang, Senin (4/12/17) siang.
Menurut dia, jika parkiran dikelola langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, maka keberadaan parkiran liar bisa diminimalisir dan berdampak langsung pada PAD.
Namun, kata Man, hingga kini pihaknya masih mencari format yang tepat untuk mengelola parkiran.
“Saat ini sudah ada empat pola pengelolaan parkiran yang dipelajari pemerintah dari berbagai daerah di Indonesia. Pola-pola tersebut nantinya akan dibahas untuk selanjutnya dipilih dan dipakai dalam pengelolaan parkiran di Kota Kupang,” ucapnya.
Man menjelaskan, salah satu pola yang rencananya akan digunakan dalam pengelolaan parkiran adalah pemanfaatan tenaga honorer sebagai petugas parkir.
“Honorer akan digaji secara layak oleh pemerintah. Berdasarkan perhitungan pemerintah, total biaya operasional bagi seluruh petugas parkiran nantinya sebesar Rp4 miliar. Total PAD Kota Kupang yang bersumber dari Parkiran saat ini sebesar Rp7 miliar,” kata Man. (adv/adv)