sergap.id, KUPANG – Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, menghadiri Rapat Paripurna Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Sasando DPRD Kota Kupang, Selasa (29/6/2021).
Desiderius Pattiwua, S.H. dilantik menggantikan almarhum Welhelmus Jermias Kiu, S.Sos., dari Partai Amanat Nasional (PAN) berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor Pem.171.2/I/196/VI/2021.
Herman Man dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada politisi PAN yang akrab disapa Dedi Pattiwua.
Pada kesempatan yang sama, Herman Man juga memanjatkan doa bagi almarhum Welhelmus Jeremias Kiu.
“Secara khusus saya berharap kepada Saudara Desiderius Pattiwua, S.H., agar dapat segera melakukan penyesuaian diri dengan perkembangan-perkembangan terakhir dalam mengemban amanah rakyat dan menjadi penambah semangat dalam pembangunan demokrasi,” ujar Herman Man.
Herman Man mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Karena itu, relasi kemitraan yang sejati antara DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Harapannya DPRD dan Pemerintah Daerah wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam praktik berpemerintahan. Salah satu bukti nyata kemitraan yang baik antara Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang adalah capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loedoe, pun menyampaikan terima kasih kepada petiggi PAN dari pusat hingga daerah yang telah memberikan putra terbaiknya untuk mendedikasikan diri kepada masyarakat Kota Kupang sebagai anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2019-2024.
Terima kasih juga disampaikannya kepada keluarga Almarhum Welhelmus Jeremias Kiu atas pengabdiannya sebagai anggota DPRD Kota Kupang kurang lebih selama 1 tahun 5 bulan. (pkp)