sergap,id, KUPANG – Arnoldus Dengak alias Aron alias Ady Orang Kaya, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, menyesali semua perbuatannya terhadap NL, bocah perempuan umur tiga tahun yang ia cabuli pada 5 Desember 2019 lalu.
“Saya benar-benar menyesal,” ujar pria umur 44 tahun yang telah memiliki istri dan seorang anak berumur 3 tahun itu kepada SERGAP dari balik sel Mapolsek Oebobo, Kupang, Sabtu (14/12/19).
Pelaku yang pernah bekerja sebagai calo penumpang di Terminal Bus Oebobo Kupang itu mengaku, saat mencabuli NL, dirinya dalam keadaan mabuk berat usai minum Moke (minuman keras asal Pulau Flores, NTT) di Jalur 40, Kota Kupang, setelah seharian bekerja sebagai buruh bangunan rumah milik seorang warga di Jalur 40.
“Waktu itu beta (saya) ada mabuk berat. Beta benar-benar menyesal,” ucap Pelaku yang mengaku berasal dari Kabupaten Rote Ndao tersebut.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba, menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku sempat minum minuman keras di Jalur 40, tepatnya di tempat pelaku bekerja.
“Sehabis minum dia pulang ke rumahnya. Karena rumahnya bersebelahan dengan rumah keluarga korban, pelaku pun singgah di rumah keluarga korban, dan menurut pelaku, dia singgah untuk mengucapkan Selamat Natal (padahal hari H Natal masih jauh, yakni 25 Desember 2019,” papar Kompol Saba kepada SERGAP di Mapolsek Oebobo, Sabtu (14/12/19).
Setelah berada di dalam rumah korban, pelaku pun masuk ke kamar korban dan saat itu korban sedang tidur pulas.
Pelaku kemudian membuka celana korban dan menjilati kemaluan korban.
Karena curiga pelaku terlalu lama di kamar korban, orang tua korban pun mengecek apa yang sedang dilakukan pelaku. Ternyata pelaku sedang mencabuli korban.
Kontan saja orang tua korban berteriak kencang minta tolong hingga didengar warga sekitar. Saat itu juga pelaku langsung dibekuk.
Keluarga korban lantas menelpon polisi. Tak lama kemudian aparat Polsek Oebobo tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Oebobo.
“Pelaku sudah kita tahan,” kata Kompol Saba.
Kepada SERGAP, pelaku mengaku, dirinya pernah tinggal serumah dengan orang tua korban selama satu tahun. Itu sebabnya ia sangat leluasa di rumah korban.
“Sejak beta ditahan disini (di Polsek Oebobo), keluarga korban belum pernah datang. Beta menyesal sudah buat mereka (keluarga korban) kecewa dan sakit hati. Dari lubuh hati yang paling dalam, beta minta maaf,” pungkas Pelaku.

Pelaku terancam dikenai Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (vit/vit)