sergap.id, KUPANG – Aparat Polsek Oebobo mengamankan Arnoldus Dengak alias Aron, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pria berumur 44 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan berbuatan cabul terhadap NL, bocah berumur 3 tahun.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba, mengatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 6 Desember 2019. Sementara kasus pencabulan terjadi pada tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WITA.
“Awalnya pelaku datang ke rumah orang tua korban sebagai tetangga untuk mengucapkan Selamat Natal,” ujar Kompol Saba kepada SERGAP, Kamis (12/12/19).
“Setelah itu, pelaku masuk ke kamar korban dimana saat itu korban sedang tidur. Karena pelaku lama tidak keluar, orang tua korban curiga dan masuk ke kamar untuk mengecek. Ternyata pelaku sementara menjilat-jilat kemaluan korban,” terang Kompol Saba.
Melihat itu, spontan orang tua korban berteriak dan menangkap pelaku.
“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat luka lecet pada kemaluan korban,” kata Kompol Saba.
Kepada polisi, Aron mengakui semua perbuatannya. Selain menjilat, Aron juga sempat mengorek kemaluan korban menggunakan jari tangan.
Aron sangat leluasa di rumah korban, karena dulu Aron pernah tinggal serumah bersama orangtua korban.
Pelaku yang kini mendekam di sel Mapolsek Oebobo dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 17/2016 jo UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (vit/vit)