Pelantikan Sekda Ngada, Yohanes Watu Ngebu, Jumat (6/3/26).
Pelantikan Sekda Ngada, Yohanes Watu Ngebu, Jumat (6/3/26).

sergap.id, BAJAWA – Teka-teki siapa yang bakal menjadi Sekda Kabupaten Ngada akhirnya terjawab sudah dengan dilantiknya Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekda defenitif pada Jumat (6/3/26) sore.

Padahal Watu Ngebu sebelumnya yang menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda Ngada, telah diberhentikan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena pasca viralnya kasus bunuh diri siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, berinisial YBR pada akhir Januari 2026 lalu.  Sebagai penggantinya, Gubernur menunjuk Kadispenduk Ngada Gerardus Reo sebagai Pj Sekda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 816.2.1/16/BKD/3.2 tanggal 26 Februari 2026.

Namun demikian, Bupati Ngada Raymundus Bena tetap melantik Watu Ngebu sebagai Sekda definitif. Acara tersebut dilangsungkan di Aula Setda Ngada yang dihadiri Wakil Bupati Ngada Berny Dhey Ngebu dan para pimpinan DPRD Ngada.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, sikap Bupati ini memiliki alasan yang tak bisa dibatalkan oleh Gubernur, yakni proses seleksi Sekda telah dilakukan jauh sebelum Watu Ngebu diberhentikan dari Pj Sekda dan hasil seleksi itu juga menempatkan Watu Ngebu duduk di peringkat 1.

Hanya saja usulan Bupati dan Wakil Bupati Ngada agar Watu Ngebu dilantik menjadi Sekda Ngada ditolak oleh Gubernur tanpa alasan yang berkekuatan hukum. Karena itu Bupati mengabaikan sikap Gubernur itu dengan langsung berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta. Hasilnya, Kemendagri setuju Watu Ngebu dilantik menjadi Sekda defenitif. Alhasil setibanya dari Jakarta di Bajawa pada Jumat (6/3/26) siang, Bupati langsung konsolidasi hingga terjadi pelantikan sore harinya.

  • Tanggapan Bupati

Sebelumnya, yakni pada 2 Maret 2026 melalui surat bernomor: :811/BKPSDM/10/03/2026, Bupati Ngada telah memberikan tanggapan atas surat Gubernur NTT perihal penolakan pengusulan satu nama (Watu Ngebu) dan pengusulan kembali tiga calon Sekda, serta Keputusan Gubernur Nomor 816.2.1/16/BKD.3.2 tentang Penunjukan Reo sebagai Penjabat Sekda.

Isi tanggapan tersebut antara lain bahwa penolakan pengusulan satu nama tidak sesuai dengan konstruksi hukum terkait pengisian jabatan Sekda sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Bahwa bentuk koordinasi antara bupati dengan gubernur tentang siapa Sekda itu merupakan penyampaian laporan satu orang calon kepada gubernur, bukan permohonan persetujuan satu calon kepada gubernur.

Bahwa alasan Gubernur menolak satu calon Sekda yang diajukan Bupati adalah pertimbangan aspek kinerja, koordinasi, kesinambungan hubungan kerja antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang perlu dievaluasi dan dilakukan penilaian kembali secara komprehensif kepada ketiga kandidat Sekda justru menimbulkan pertanyaan: Apa maksud evaluasi dan penilaian secara komprehensif kepada ketiga kandidat?

Sebab proses pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan Calon Sekda yang dilaporkan ke Gubernur adalah calon dengan nilai tertinggi sesuai hasil seleksi sebagai bentuk transparansi, obyektivitas dan prinsip keadilan. Hal ini juga merupakan upaya mewujudkan penerapan manajemen talenta sebagai proses sistematis dan teridentifikasi dalam pengembangan dan penempatan apatur yang berpotensi ke posisi strategis yakni dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda serta dalam rangka mewujudkan sistem merit dalam manajamen ASN di Ngada.

Karena itu, mengusulkan kembali ketiga kandidat sangat bertentangan dengan konstruksi hukum pengisian jabatan Sekda sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 127 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK memilih 1 dari 3 nama calon .

Dan, keputusan Gubernur tentang Penunjukan Penjabat Sekda itu juga tidak sesuai dengan konstruksi hukum pengisian jabatan Sekda sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Mendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

  • Tunjuk Lain, Lantik Lain

Sikap gubernur dan pilihan terakhir bupati tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat, terutama di dunia maya. Para Netizen terpecah menjadi dua, ada yang membela gubernur, tapi tidak sedikit juga yang memuji prinsip bupati.

“Ini baru seni. Menarik jadinya. Karena game yang dimainkan justru dimenangkan oleh bupati. Gubernur jagokan lain, bupati lantik lain. Gubernur kasi petunjuk lain, bupati malah bergeming. Hahahaha…”, tulis Melki Rolad Jawa di akun facebooknya.

Melki berharap seteru Sekda Ngada ini tidak menimbulkan dendam di kemudian hari yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Gubernur mestinya jeli mengambil Keputusan. Sehingga soal Sekda Ngada ini tidak terkesan ada drama saling gunting”, tulisnya, kritis. (cs/re)

Komentar Sesuai Topik Di Atas