
sergap.id, MBAY – Kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) mengalokasikan dana desa ternyata dimanfaatkan sebagian Kepala Desa (Kades) untuk memperkaya diri. Tak sedikit dari mereka kini mendekam di penjara.
Dana desa per tahun Rp 1 miliar lebih dari Pempus itu bertujuan mengatasi masalah pembangunan yang ada di setiap desa. Tapi banyak disalahgunakan oleh kadesnya.
Karena itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Benediktus Ceme, SH, mengatakan, di tahun 2020 nanti, pihaknya akan menerjunkan puluhan auditor ke semua desa.
Tujuannya untuk mengaudit penggunaan dana desa selama lima tahun terakhir.
Jika ditemukan kerugian negara, maka pelaku dugaan korupsi wajib mengembalikannya.
Jika tidak, maka hasil audit akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Kata Ceme, sepanjang tahun 2019 ini, pihaknya telah melakukan audit di sembilan desa, dua diantaranya adalah Desa Ngera di Kecamatan Keo Tengah, dan Desa Wolowea Barat di Kecamatan Boawae.
“Tim kita sudah turun (sedang) melakukan pemeriksaan, termasuk di Desa Ngera dan Wolowea Barat. Kedua desa itu terindikasi ada penyelewengan dana desa. Dalam waktu dekat hasilnya kita ekspos. Jika ada temuan atau kerugian keuangan negara, maka wajib di kembalikan,” kata Ceme kepada SERGAP di Mbay, ibukota Kabupaten Nagekeo, Kamis (5/12/19).
Walau saat ini Inspektorat mengalami kekurangan petugas auditor, namun di tahun 2020 nanti semua desa dipastikan akan diperiksa penggunaan dana desanya.
“Target saya tahun 2020, semua desa di Nagekeo akan kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
“Saat ini tenaga auditor kita masih kurang, akan tetapi kita sudah kirim 30 orang untuk melalukan bimtek (bimbingan teknis). Ke 30 orang ini sudah kita seleksi dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk kita jadikan auditor,” ujarnya.

“Karena itu saya optimis di tahun 2020 nanti kita bisa bagi tim auditor untuk turun ke desa-desa dalam rangka mengaudit semua penggunaan dana desa,” pungkas Ceme. (sg/sg)





























Desa apa saja ? Sebutkan saja jamannya transparansi