
sergap.id, KUPANG – Jika tak ada halangan, maka Senin 21 Desember 2020, Polda NTT akan mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Awololong yang merugikan negara Rp 5,4 miliar dari total nilai proyek Rp 6,8 miliar.
Siapa saja yang akan jadi tersangka? Ya kita tunggu saja!
Yang pasti penyidik Polda NTT telah memeriksa 31 saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Awalolong, Silvester Samun, SH, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata, Apol Mayan, Kepala Bappeda Lembata, dan Pokja ULP Lembata.
Selain itu polisi juga telah menyita dua box barang bukti.
Ujungnya, Rabu (16/12/20) kemarin, Penyidik dan Pimpinan Ditreskrimsus Polda NTT menggelar rapat penetapan tersangka kasus Awololong. Hanya saja nama-nama para tersangka baru akan dipublikasikan kepada publik pada Senin (21/12/20).
“Rencana Senin press release,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK, kepada SERGAP via WhatsApp, Kamis (17/12/20) malam.
BACA JUGA: Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Awololong
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,4 miliar. Itu karena fisik proyek Awalolong masih nol persen, namun uang proyeknya telah dibayarkan kepada kontraktor sebesar 85 persen.
Pembayaran terhadap kontraktor dilakukan dalam dua tahap. Pertama pembayaran uang muka sebesar Rp 1,3 miliar atau 20 persen dari total nilai proyek senilai Rp 6,8 miliar.
Pembayaran kedua dilakukan sesuai kontrak sebesar 85 persen atau senilai Rp 5,4 miliar dikurangi uang muka Rp 1,3 miliar.
Pembayaran ini dilakukan dimulai dari PPK mengajukan dokumen pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KPA memerintahkan BUD melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa tanggungjawa pembayaran kepada pihak ketiga (konraktor) adalah KPA.
Yang tersisa dari total Rp 6,8 miliar di kas daerah Kabupaten Lembata tinggal Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA: Kerugian Negara Dalam Kasus Proyek Awalolong
Kasus ini pun diyakini diketahui oleh Bupati Lembata, Yentji Sunur. Sebab setiap bulan Bupati memimpin rapat evaluasi penyerapan anggaran dan progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Bupati pasti tahu kah. Karena kita rapat rutin. Kita pemerintah ya begitu. Bupati, Wakil Bupati, Sekda, ya begitu. Karena setiap SKPD melapor ke pimpinan (Bupati). Ada kendala-kendala apa yang mereka (SKPD) hadapi, ya lapor ke bupati. Biasanya ketika ada kendala, SKPD melapor sendiri ke Bupati,” ujar mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Lembata, Atanasius Amuntoda. (cis/cis)































