Rapat gelar penetapan tersangka kasus Awololong hari ini hanya hanya dihadiri oleh penyidik dan pimpinan Dirkrimsus Polda NTT.
Rapat gelar penetapan tersangka kasus Awololong hari ini hanya hanya dihadiri oleh penyidik dan pimpinan Dirkrimsus Polda NTT.

sergap.id, KUPANG – Rabu (17/12/2020) Polda NTT akhirnya menetapkan tersangka kasus proyek Awalolong yang menelan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Penyidik Tipidkor Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada Koordinator Umum Ammpera Kupang, Emanuel Boli via WhatsApp, Selasa (16/12/20) malam.

“Besok adek (hari ini) kita gelar tap tersangka,” kata Budi kepada Emanuel.

Budi menjelaskan, rapat gelar penetapan tersangka kasus Awololong hari ini hanya hanya dihadiri oleh penyidik dan pimpinan Dirkrimsus Polda NTT.

Menurut Emanuel, dari informasi yang dihimpun, agenda gelar penetapan tersangka telah dilaksanakan di Polda NTT hari ini.

“Selanjutnya mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini akan disampaikan oleh Polda NTT melalui konferensi pers,” ujarnya.

Emanuel mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Johanes Bangun, S.Sos., S.I.K terkait kapan Konfrensi Pers digelar.

“Kabid Humas Polda NTT akan menginformasikan soal jadwal konferensi pers penetepan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata,” ucap Emanuel.

Sebelumnya, Penyidik Tipidkor Polda NTT melakukan presentasi progres penanganan kasus Awololong kepada aktivis Amppera Kupang di hadapan Itwasda Polda NTT pada Kamis (30/11/2020) siang.

Asal tahu saja, proyek Awalolong ini masih nol persen fisik, namun uangnya telah dicairkan sebesar 85 persen.

Sejumlah petinggi di Lembata diduga terlibat dalam kasus ini. (eb/re)

Komentar Sesuai Topik Di Atas

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini