Bukit Rodja Ende
Bukit Rodja di Kabupaten Ende

sergap.id, ENDE – Rencana Pemerintah Kabupaten Ende menjadikan kawasan Ogi di sekitar Bukit Rodja, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menuai penolakan keras dari masyarakat dan pemangku ulayat tanah Rodja.

Pasalnya, lokasi Ogi berada di kawasan perbukitan dengan kontur lebih tinggi dari permukiman warga. Jaraknya hanya sekitar 700 – 800 meter dari pemukiman penduduk. Kawasan ini juga merupakan jalur banjir yang sewaktu-waktu berpotensi menerjang hingga ke SMA Mutmainah dan Pu’urere. Apalagi sampai sekarang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende belum melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk menentukan layak tidaknya TPA tersebut.

“Penolakan ini sudah kami sampaikan sejak masa Bupati almarhum Marselinus Petu, dan arsipnya masih tersimpan. Mengapa sekarang di masa kepemimpinan Bupati Yoseph Badeoda muncul lagi ide yang sama?”, ujar Hasan Aidit Rodja, salah satu pemangku ulayat tanah Rodja, Senin (1/9/25).

Menurut Aidit, rencana pembangunan TPA Ogi tidak memenuhi standar teknis. Sebab jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman warga.

“Sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia), TPA harus berjarak minimal 1 kilometer dan dilengkapi fasilitas pengelolaan sampah, serta zona penyangga yang memadai”, ungkapnya.

Aidit mengatakan, jika pemerintah memaksa, maka pihaknya siap turun ke jalan.

“Kami siap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, dan saya sendiri akan memimpinnya,” tegasnya.

Penolakan serupa disampaikan Kartini Ahmad (63), warga RT 002/RW 005, Kelurahan Rukun Lima. Ia menilai lokasi Ogi sangat berisiko terhadap kesehatan lingkungan.

“TPA itu lebih tinggi dari permukiman. Limbah cair pasti turun ke sumur warga dan mencemari sumber air bersih. Tanah di sekitar lokasi juga kami gunakan untuk bertanam cabai dan palawija. Kalau tercemar, kami yang pertama kena dampaknya. Jadi meskipun katanya mau pakai teknologi tinggi, kami tetap menolak,” tandasnya.

Sementara Samsudin (50), warga Jalan Gajah Mada, mengancam akan memblokir akses jalan menuju lokasi jika pemerintah tetap memaksakan kehendak.

“Sejengkal tanah pun tidak akan kami izinkan dijadikan jalan raya. Bupati sebaiknya mencari lokasi lain di kecamatan lain. Jangan dipaksakan,” ucapnya. (sg/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas