Catatan dugaan penyalahgunaan uang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,4 miliar di Setwan Ende.
Catatan dugaan penyalahgunaan uang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,4 miliar di Setwan Ende.

sergap.id, HUKRIM – Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI mengungkap adanya catatan belanja Bendahara Setwan Kabupaten Ende yang penuh tanda tanya, salah satunya adalah pembayaran kepada Jaksa sebesar Rp 125 juta.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menjelaskan, pihaknya mendapat beberapa pesan WhatsApp tentang adanya dugaan penyalahgunaan uang Tahun Anggaran 2020 di Setwan DPRD sebesar Rp 1,4 miliar.

“Penyalahgunaan yang coba ditutup-tutupi selolah-olah masalah hutang piutang biasa antara Bendahara dengan beberapa pihak ketiga”, ungkapnya.

Menurut Petrus, pembayaran tersebut tercatat dalam catatan tulisan tangan tertanggal 1 Oktober 2020.

“Sejak kemarian tanggal 20 Desember 2021, beredar sebuah catatan tulisan tangan di atas kertas putih dengan judul Rincian UP 1 Milyard, Rapat tanggal/hari Kamis 1 Oktober 2020, dengan menyebut Sumber Data : Rustam Rado/Bendahara Setwan 2020 dan ditandatangani atas nama Bendahara Rustam Rado”, bebernya.

“Meski belum jelas apa yang terjadi dengan catatan dimaksud, namun dari perincian item pengeluaran uang itu, publik bisa menduga, tempus dan locus terjadinya peristiwa berbau korupsi itu dan siapa pembuat catatan itu”, katanya.

Petrus mengatakan, kejadian ini adalah potret buram penyalahgunaan uang negara tanpa rasa malu dan berdosa dilakukan secara berjamaah atas nama kekuasaan yang mereka kejar dan sembah.

“Tanpa merasa bersalah saat mereka membagi-bagi uang rakyat itu, tanpa mereka tahu bahwa ada seseorang yang memiliki wewenang untuk mencatat dan menandatangani rincian pengeluaran haram itu”, tegasnya.

  • Mengapa Ke Jaksa dan Salah Membayar

Dalam rincian yang dibuat Rustam Rado, disebutkan bahwa:

  1. Bayar Makan dan Minuman 2019: Rp.496.000.000.
  2. Bayar ke Jaksa Rp.125.000.000.
  3. Bayar makan dan perjamuan (belum di SPJ-kan) Rp. 127.300.000.
  4. Fotocopy dll (Belum di SPJ-kan) Rp. 47.600.000.
  5. Salah membayar pada Bapak Didimus Toki/kelebihan membayar Rp. 44.000.000.
  6. Beli Hand Sprayer Rp. 12.500.000.
  • Uang Yang Dipinjamkan

Dalam catatan itu juga disebutkan bawa ada sejumlah oknum yang meminjam uang dari Bendahara Sekwan, yakni:

  1. Fery Taso Rp. 15.000.000.
  2. Didimus Toki Rp. 10.000.000.
  3. Erik Rede Rp. 70.000.000.
  4. Yoran Rp. 13.000.000.
  5. Pa’ Oni Rp. 7.500.000.
  6. Orba Rp. 5.000.000.

Total Rp. 972.900.000.

  • Babak Baru Korupsi Pejabat Daerah

Menurut Petrus, dari item pengeluaran bendahara tersebut, maka dapat dipastikan bahwa tempus kejadian perkara ini terjadi pada tanggal 1 Oktober 2020, saat pandemi Covid-19 sedang gencar mengancam nyawa umat manusia.

“Tetapi oleh sejumlah pihak berpesta pora dengan uang rakyat dan ini akan menjadi babak baru membongkar gurita korupsi di awal tahun 2022 oleh Kapolda NTT yang baru yang masih fresh”, ucapnya.

“Yang lucu adalah terdapat catatan untuk bayar ke Jaksa sebesar Rp. 125.000.000 dan pinjaman ke seseorang bernama Erik Rede Rp.70.000.000. Tentu ini harus menjadi perhatian Kejakasaan RI, karena apa hubungan antara Bendahara Setwan dengan Kejaksaan, apakah ke oknum Jaksa, ke Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung, perlu diperjelas”, bebernya.

Petrus berharap Polda NTT segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan KKN ini.

“Karena menyangkut banyak nama pejabat daerah dan lembaga Negara. Mengapa Polda NTT atau Kejaksaan Tinggi NTT, karena manajemen penanganan kasus korupsi di Polres Ende atau Kejaksaan Negeri Ende, sangat buruk. Ini menjadi alasan utama pilihan membawa Laporan Polisi tentang catatan tulisan tangan ini kepada Polda NTT atau Kejaksaan Tinggi NTT atau ke KPK agar ruang korupsi yang bakal terjadi di tengah penyidikan sebagaimana halnya kasus korupsi berjamaah PDAM 7 Anggota DPRD Ende dapat dicegah”, katanya.

“Kasus ini akan menjadi tantangan pertama bagi Kapolda NTT yang baru, yakni Brigjen Pol. Setyo Budiyanto. Meskipun angkanya kecil, tetapi ini menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan masyarakat NTT yang dikorupsi tanpa rasa malu dan bersalah”, pungkasnya. (sp/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini