Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur

sergap.id, BAJAWA – Tindak pidana kekerasan seks terhadap anak kembali terjadi di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada. Kali ini menimpa SN (17). Pelakunya adalah ayah tiri korban berinisial SU (31).

Kasus ini baru terkuak pada Senin 25 Sreptember 2023 setelah korban dan ibu korban mendatangi Polres Ngada.

Awalnya ibu korban dan korban melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh SU kepada korban. Namun setelah polisi melakukan pengembangan terungkap kalau selama ini pelaku sudah memperkosa korban sebanyak 7 kali di tempat berbeda, yakni  di pinggiran jalan, lapangan voli, dalam kendaraan, di kost dan di rumah tempat mereka tinggal.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada, Roslyn Djawa, mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Ngada guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Baik pelaku maupun korban mengakui bahwa hubungan layak suami istri tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali,” ungkap Roslyn seperti dikutip SERGAP dari FloresPos.Net, Rabu (4/10/23).

Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Sebagaimana telah diubah dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 bahwa setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (fp/bl)

Komentar Sesuai Topik Di Atas