sergap.id, BETUN – Christian Davidson Bria Seran, ST.MM yang tak lain adalah ponakan kandung Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), pada Sabtu (28/3/20) siang, sekitar pukul 12.00 Wita, mendatangi Kantor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka.
Kedatangannya bersama Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang, Yosep Nahak Klau itu untuk mengadu sikap SBS yang sampai sekarang belum menyetujui pencairan uang proyek peningkatan jalan desa (lapen) sepanjang 3,3 kilo meter pada ruas jalan Desa Botin Maemina – Kantor Camat Botin Leobele, senilai Rp 4.074.888.888.
Pemuda berumur 31 tahun yang akrab disapa Aris itu mengaku kecewa dengan pamannya. Sebab sampai sekarang ia belum menerima sepeser pun uang proyek. Padahal dalam proyek yang ia berperan sebagai pemilik modal dan supplier material itu telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan kepada pemerintah sejak tanggal 20 Desember 2019.
Menurut Aris, uang Rp 4 miliar lebih itu sudah dicairkan dari bank, namun belum dibayarkan kepada PT Indo Raya Kupang.
Ia pun tak tahu apa masalahnya.
“Mengenai uang itu, Bupati sudah tahu masalahnya. Bupati plin-plan. Bupati tidak punya prinsip. Bupati bukan pemimpin. Proyek ini berhubungan dengan Bupati. Dia pemegang anggaran. Semua PHO dan pencairan terakhir, Bupati yang tanda tangan,” ucap Aris kepada SERGAP di halaman Kantor Satreskrim Polres Malaka, Sabtu (28/3/20) siang.
Aris memastikan bahwa semua proyek di Malaka selalu berhubungan dengan SBS, termasuk proyek pengadaan bibit bawang merah yang kini sedang ditangani Polda NTT.
“Kata siapa tidak? Semua asistensi, PHO, pencairan terakhir, itu atas tanda tangan Bupati. Asistensi Bupati (dulu) baru uang 100 persen (bisa) keluar (cair). Karena dia pemegang proyek. Jadi,,, kalau bilang tidak hubungan dengan Bupati, itu omong kosong! (Karena) semua surat-surat harus naik ke atas (ke Bupati). (Karena) Pencairan 100 persen terakhir, Bupati harus acc. (Jika) Dia menyatakan ini layak, (maka) baru pencairan (dilakukan),” ujar anak kandung Anggota DPRD Provinsi NTT asal Partai Gerindra, Agustinus Bria Seran, itu.
Aris mengaku, persoalan yang tengah dihadapinya telah diketahui SBS. Hanya saja SBS tidak peka menyelesaikan masalah secara baik.
“Dia tidak peka. Dengan saudara (sendiri) saja tidak peka, apalagi dengan orang lain? Tidak mungkin terjadi hal ini. Bupati (SBS) saya punya bapak kecil kandung. (Tapi) Bupati penipu. Program penipu. Dia penipu, ingkar janji,” tegasnya.
Belum dibayarnya uang milik PT Indo Raya Kupang ini, lanjut Aris, karena bendahara masih menunggu persetujuan Bupati.
“Ya memang proyek ini harus menunggu keputusan Bupati. Mereka (PPK dan Bendahara proyek) sudah serahkan (kelengkapan administrasi) ke Bupati, (Tapi) Bupati belum ambil keputusan. (Dia) diamkan saja,” timpalnya.
Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, saat ini SBS sedang berada di Kupang.
“Terus apa yang mau dibuat? Memanfaatkan kasus Corona ini untuk tidur diam-diam di Kupang dan tutup kantor (lalu) semua masalah dilupakan begitu?,” tohok Aris.
Aris mengatakan, saat ini ia tidak punya uang lagi. Sebab ia telah memanfaatkan semua uangnya untuk menyelesaikan proyek dan membayar jasa tukang serta buruh proyek.
“Semua sudah dibayar pake uang pribadi saya. Bukan uang proyek! Pemda belum bayar uang saya 1 sen pun. Mereka (tukang) sudah dapat puluhan juta uang saya, apa yang saya mau kasih lagi? Sedangkan uang saya sudah habis untuk proyek ini. (Sekarang ini saya) satu rupiah pun tidak ada,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Yoseph Nahak Klau, menjelaskan, proyek tersebut telah ia selesaikan dan sudah di PHO. Tapi uang proyek belum dicairkan.
“Kita malah diperintahkan untuk ajukan pencairan tahap kedua. Padahal uang proyek tahap pertama saja belum dicairkan,” bebernya.
Menurut dia, seharusnya uang proyek tahap pertama sudah dicairkan pada Desember 2019 setelah PHO. Sementara tahap ke 2 dicairkan paling lambat bulan Februari 2020, dan pencairan terakhir pada Desember 2020.
Tahapan pembayaran ini merujuk pada aturan dan kesepakatan dalam kontrak kerja.
Ada delapan poin yang dilaporkan Yoseph kepada Kapolres Malaka melalui suratnya, yakni Pertama, belum adanya pembanyaran uang proyek. Kedua, tidak ada upaya pihak Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PU2PRKP) Malaka mengenai pembanyaran.
Ketiga, Dinas PU2PRKP mengeluarkan dua berkas PHO, yaitu berkas PHO 47 persen menurut tim ahli dan berkas PHO 100 persen menurut panitia PHO.
Keempat, tidak adanya surat pemberitahuan kepada pihak kontraktor untuk mendatangkan tim ahli.
Kelima, Dinas PU2PRKP tidak memberitahu alasan, baik secara lisan maupun tertulis kepada kontraktor, mengapa harus mendatangkan tim ahli.
Keenam, tidak ada surat persetujuan dari Dinas Inspektorak Malaka dan Bupati Malaka untuk mendatangkan tim ahli.
Ketujuh, Panitia PHO Dinas PU2PRKP menyembunyikan Data PHO 100 persen dan hanya memberikan data tim ahli 47 persen kepada kontraktor karena takut ketahuan bekerja tidak baik atau tidak sesuai aturan.
Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu, Yusuf, SH, mengatakan, pihaknya akan segera mendalami kasus yang dilaporkan Aris dan Yoseph untuk memastikan apakah laporan keduanya masuk rana tindak pidana atau tidak.
Sementara Bupati Malaka dan pihak terkait lainnya belum berhasil ditemui SERGAP. (sel/sel)