Home Daerah Ende Gratifikasi DPRD Ende Bermula Dari Perjanjian PDAM Dengan Yayasan Karsa Mandiri

Gratifikasi DPRD Ende Bermula Dari Perjanjian PDAM Dengan Yayasan Karsa Mandiri

Masyarakat Ende, termasuk sebagian besar Anggota DPRD Ende tidak mengenali profile Yayasan Karsa Mandiri dan profile siapa sesungguhnya sosok Fransiakus Yaved sebagai Ketua Yayasan.

sergap.id, ENDE – Kasus gratifikasi atau pemberian suap yang dilakukan oleh Direktur PDAM Ende Soedarsono kepada Ketua DPRD Ende Herman Yosef Wadhi cs hingga kini masih mangkrak di Polres Ende.

“Ada apa antara Bupati Ende Marselinus Y.W Petu, Soedarsono, Herman Yosef Wadhi dengan Kapolres Ende,” tanya Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus.

Kepada SERGAP via WhatsApp, Senin (26/2/18), Petrus menjelaskan, gratifikasi tersebut bermula dari perjanjian kerjasama antara PDAM dengan Yayasan Karsa Mandiri yang berujung pada pemberian suap kepada Herman Yosef Wadhi dan 6 Anggota DPRD Ende, yakni Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela,  Mohamad K Orba Imma, Sabri Indradewa dan Abdul Kadir Hasan.

Berdasarkan dokumen yang diterima TPDI, diperoleh fakta-fakta tentang adanya hubungan hukum yang bersifat KKN antara Soedarsono, Marselinus Y.W Petu, Herman Yosef Wadhi dan kawan-kawan, dimana hubungan dimaksud bermula dari Perjanjian Kerja Sama PDAM dengan Yayasan Karsa Mandiri tanggal 5 Februari 2015, kemudian Perjanjian HIBAH Daerah (PHD) untuk Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2015 antara Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende  tanggal 30 Juni 2015.

Disamping itu ada aliran dana PDAM yang diberikan kepada Ketua dan Anggota DPRD yang oleh Mahasiswa dan Masyarakat sudah melaporkan sebagai tindak pidana korupsi ke Polres Ende disertai dengan bukti-bukti lengkap, tetapi Polres membekukan penyelidikannya hingga saat ini.

Kerja Sama Penyertaan Modal Pemda Ende kepada PDAM Ende itu, sebelumnya diawali dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 5 Februari 2015, yang telah dirancang dan ditandatangani melalui sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM dengan Yayasan Karsa Mandiri tentang Penyusunan Draft Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ende kepada PDAM Ende tanggal 5 Februari 2015.

Yang menarik adalah Yayasan Karsa Mandiri dan PDAM merancang sebuah Kerja Sama yang obyeknya adalah mengambil alih  Tugas, Fungsi, Peran dan Wewenang Badan Legislasi DPRD Ende tanpa DPRD Ende sebagai sebuah Lembaga Negara yang mempunyai legal standing dan kompetensi untuk bertindak mewakili Lembaganya.

Padahal sampai saat ini, masyarakat Ende, termasuk sebagian besar Anggota DPRD Ende tidak mengenali profile Yayasan Karsa Mandiri dan profile siapa sesungguhnya sosok Fransiakus Yaved sebagai Ketua Yayasan.

Semula masyarakat mengira Yayasan Karsa Mandiri bergerak dibidang penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan memiliki ahli di berbagai bidang keilmuan, sehingga layak dipercaya menyusun draft naskah akademis dan draft Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Ende ke PDAM Ende.

Masyarakat Ende, termasuk sebagian besar Anggota DPRD Ende tidak mengenali profile Yayasan Karsa Mandiri dan profile siapa sesungguhnya sosok Fransiakus Yaved sebagai Ketua Yayasan.

Apalagi uang Rp 100 juta sudah dibayarkan kepada Yayasan Karsa Mandiri. Karena itu harus dipertanggung jawabkan secara pidana oleh Direktur PDAM dan Ketua Yayasan Karsa Mandiri.

Kasus ini telah dilaporkan ke KPK. BACA JUGA: Tujuh Anggota DPRD Ende Terima Uang

“Tidak ada satu pun Anggota DPRD sebagai penerima Gratifikasi mau melaporkan penerimaan Gratifikasi itu kepada KPK dalam 30 hari terhitung sejak tanggal 21 September 2015 hingga sekarang, sehingga sifat pidana korupsinya tidak hilang,” tegas Petrus. (sg/sg)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version