
sergap.id, KUPANG – Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.20 waktu indonesia tengah, terjadi pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle, umur 44 tahun, seorang guru di SD Negeri Oelbeba, sebuah sekolah dasar yang berada di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain dikeroyok, sebuah handphone milik korban tipe A 20 Samsung juga dirampas oleh para pelaku.
Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, kasus pengeroyokan berawal dari sebuah rapat evaluasi ujian sekolah dan penilaian akhir semester yang digelar di salah satu ruangan sekolah. Saat itu terjadi selisih pendapat antara kepala sekolah dan korban.
Karena beda pendapat inilah, kepala sekolah tersulut emosi. Ia kemudian menggebrak meja dan beranjak dari kursinya lalu mendatangi korban yang duduk agak jauh darinya, dan langsung meninju korban mengenai bahu kiri bagian belakang.
Kepala sekolah yang bernama Alexander Nitti ini kembali mengangkat kursi dan menimpuk badan korban. Korban pun menangkis hingga membuat tangan kanannya bengkak serta jari manis dan jari tengahnya bengkak.
Saat bersamaan, datang Elionora Katerina Nitti, anak kandung kepala sekolah yang juga menjadi guru di SD tersebut, ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan buku. Lemparan buku mengenai punggung korban. Selanjutnya Elenora meninju punggung korban sembari mencaci maki korban.
Tak lama berselang, datang lagi Ernawaty Manu. Dia memukul korban menggunakan kayu sebesar seukuran tangan orang dewasa mengenai kepala korban bagian kanan.
Karena tak tahan dikeroyok, korban berusaha melarikan diri ke luar ruangan. Namun ia terus dikejar oleh para pelaku hingga ke pinggir lapangan sekolah. Disini korban kembali dipukul oleh pelaku lain bernama Demsy. Pukulan mengenai tangan kiri korban. Demsy kemudian merampas satu unit handphone yang di genggam korban di tangan kirinya.
Korban kemudian digiring paksa kembali ke ruangan perpustakaan sekolah. Disini korban kembali dipukul oleh Goris Tanone dengan cara meninju mulut korban hingga luka robek.
Pelaku lainnya, yakni Daniel Laot, juga memukul korban dengan meninju pelipis kanan hingga lebam.
Korban kemudian ditarik ke teras sekolah lalu dipukul lagi oleh Roni Meko mengenai pipi dan dagu korban.
Karena tak tahan sakit, korban kembali berusaha melarikan diri. Kali ini dia berhasil sampai di Kantor Desa Oebola. Ia lantas meminta tolong perangkat desa dan selanjutnya korban diantar ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi dan tercatat dengan nomor: LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022.
Ada enam orang yang dilaporkan ke polisi, yakni Alexander Nitti, Elionora Katerina Nitti, Ernawaty Manu, Demsy, Goris Tanone, Daniel Laot dan Roni Meko.
Kepada wartawan, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, membenarkan jika korban telah membuat laporan polisi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yusak Maumay (58), guru ASN, dan Intan Nuban (29), seorang guru honorer. Polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa video rekaman kejadian.
Namun terlapor Alexander Nitti membuat laporan balik. Warga RT 004/RW 002, Desa Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ini mengaku, dirinya juga dianiaya oleh korban Anselmus. Nitti membuat laporan penganiayaan ke Polsek Fatuleu. Laporannya tercatat dengan nomo: LP/B/ 33/V/2022/Sek Fatuleu. (pel/sas)































