
sergap.id, BAJAWA – Dua perawat RSUD Bajawa diberi sanksi berupa dibebastugaskan sementara karena diduga kuat lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan Bripka Maksi Ngai Rema meninggal dunia pada Senin 2 Maret 2026.
Sanksi tersebut disampaikan Direktur RSUD Bajawa, Rony Due, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Ngada pada Kamis (5/3/26) siang.
“Berdasarkan laporan dari direktur tadi, sudah dilakukan audit internal sesuai SOP, dan kedua perawat itu telah diberi sanksi”, ungkap Ketua Komisi III DPRD Ngada, Fridus Muga, kepada SERGAP, Kamis (5/3/26) malam.
Menurut Fridus, dalam RDP terungkap pula bahwa di RSUD Bajawa sedang mengalami kekuarangan tenaga perawat. Akibatnya puluhan pasien hanya ditangani oleh dua atau tiga perawat jaga pada malam hari.
“Malam itu (selain almarhum Bripka Maksi), ada 24 pasien, 4 diantaranya pasien kritis, termasuk almarhum (Bripka Maksi). Semua pasien itu hanya dijaga oleh dua perawat. Nah,,, malam itu juga, sekitar jam 2 dini hari, mereka (kedua perawat tersebut) baru selesai menangani pasien operasi besar. Mungkin karena capek, akhirnya keduanya tidak bisa melayani maksimal”, ujar Fridus.
Walau demikian, lanjut Fridus, RDP telah memberi dua rekomendasi penting, yakni RSUD Bajawa segera secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum dan masyarakat, serta melakukan audit secara menyeluruh, baik terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sarana dan Prasarana (Sarpras) rumah sakit.
“Sehingga ini memungkinkan ada perbaikan pelayanan kedepan”, tegasnya.
BACA JUGA: Kronologi Kematian Bripka Maksi Rema
Fridus menambahkan, keluarga almarhum Bripka Maksi hanya menginginkan tidak terjadi lagi hal seperti yang dialami Almarhum Bripka Maksi di kemudian hari. (red/red)





























