GOR Pacuan Kuda Ngada
GOR Pacuan Kuda Ngada

sergap,id, BAJAWA – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (Gor) Pacuan Kuda senilai Rp 8 miliar di Kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, status hukum kasus tersebut hingga kini tidak jelas. Padahal telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada sejak tahun 2017 lalu.

“KPK harus ambil alih penyidikan kasus ini”, ujar Koordinator TPDI wilayah NTT, Meridian Dewata, SH, Kamis (14/9/23).

Advokad Peradi ini menjelskan, pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu, mantan Kajari Ngada, Ade Indrawan, SH, telah menyatakan status kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan, enam bukan kemudian, Ade Indrawan mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli. Namun tak lama kemudian Ade dipindahkan menjadi Kajari Pringsewu dan Yoni Pristiawan Artanto, SH, dilantik menjadi Kejari Ngada. Sejak saat itu kasus Gelanggang Pacuan Kuda itu hilang bak ditelan bumi.

“Saat ini, seharusnya kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, bahkan mestinya sudah diputus oleh Hakim Tipikor”, tegasnya.

BACA JUGA: GOR Tak Punya Master Plan

“Menurut kami, sudah terpenuhilah ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga KPK harus mengambil alih proses penyidikan kasus ini”, ungkap Meridian.

Karena, lanjut Meridian, kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kejari Ngada. Penyidikan tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan justru diduga melindungi pelaku korupsi.

Apalagi beredar informasi di masyarakat bahwa penanganan kasus korupsi ini diduga ada campur tangan otoritas kekuasaan yang menghambat penuntasannya.

Jangan lupa Like dan Subscribe: GOR Ditutupi Awan Tebal

Maka, “KPK harus ambil alih”. (sp/sp)