
sergap.id, MBAY – Mantan Kepala Stasiun Pertanian Karantina Kelas II Ende yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Satreskrim Polres Nagekeo tekait kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar.
Selain Hunggar, penyidik juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yansen Raga, dan Kuasa Direktur CV Yudha Indo Selaras, Yohana P. Fanggi.
Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Karantina Hewan yang berlokasi di Nilla, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, senilai Rp 2,5 miliar.
“Ya kita sudah periksa,” tegas Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai,SH, kepada SERGAP, Selasa (9/8/21).
Rifai menjelaskan, dalam kasus ini diduga telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan, serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, terkuaknya kasus ini berawal dari laporan Sam Ismail yang merasa dirugikan akibat melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Mulanya kontraktor pemenang tender tidak bisa menyelesaikan pekerjaan karena kehabisan dana. Karena itu Hunggar meminta bantuan Ismail untuk melanjutkan pekerjaan sampai selesai. Jaminannya adalah jika pekerjaan selesai, maka sisa dana proyek akan diserahkan kepada Ismail. Kesepakatan ini diperkuat dengan perjanjian tertulis bermeterai 6000.
Sayangnya, ketika pekerjaan selesai, pihak karantina secara diam-diam mencairkan uang proyek ke rekening milik Yohana P. Fanggi.
Merasa dibohongi, Ismail pun melaporkan Hunggar dan Fanggi ke Polres Nagekeo. Berdasarkan laporan ini, penyidik pun melakukan penyelidikan dan penyidikian. Dan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut.
“Untuk kasus ini sudah kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Rifai.
BACA JUGA: Polisi Target 1 Bulan Selesaikan Kasus Karantina Nagekeo
Sesuai data yang dikutip dari bkp-kupang.or.id, Hunggar adalah alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada pada tahun 1993. Ia lahir di Waikabubak, 10 Juli 1965 dan memulai karir di Kementerian Pertanian Instansi Badan Karantina Pertanian pada tahun 2002-2004 di Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.
Awalnya dia diberi tanggung jawab untuk bertugas di wilayah kerja Kupang, Wini, dan Atapupu. Dari situ dia kemudian diangkat sebagai Kepala Sub Seksi Karantina Hewan di Kantor Napan sejak tahun 2002 hingga 2004 dan kembali berganti jabatan menjadi Kepala Seksi Pelayanan Teknis atau Kepala Seksi Yantek dari tahun 2004-2008.
Pada tahun 2008 sampai 2017, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Seksi Karantina Hewan yang berkantor dikantor induk Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Tenau, Kota Kupang.
BACA JUGA: Kasus Karantina Nagekeo, Suami Istri Ditahan
Sejak tahun 2017 diangkat menjadi Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende hingga tahun 2020 dengan wilayah kerja mencakup Manggarai Barat, Manggarai, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flotim, dan Lembata.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 476/KPTS/Kp.230/A/08/2020, terhitung tanggal 11 Agustus 2020, Hunggar diangkat menjadi Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang hingga sekarang. (sg/rs)




























