Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Ipda. Rifai, SH
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Ipda. Rifai, SH.

sergap.id, MBAY – Kasus proyek pembangunan pagar dan kandang di Instalasi Karantina Hewan yang berlokasi di Kampung Nilla, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, hingga kini belum juga tuntas.

Kasus ini ditangani Polres Nagekeo sejak tahun 2020 saat Kasat Reskrim Polre Nagekeo masih dijabat oleh Iptu. Mahdi Ibrahim, SH.

Kini seiring dengan pergantian Kasat Reskrim dari Iptu Mahdi Ibrahim ke Iptu Rifai, SH, Polres Nagekeo berjanji akan menyelesaikan kasus senilai Rp 2,5 miliar itu dalam satu bulan.

Kapolres Nagekeo, AKBP. Agustinus Hendrik Fai, SH. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, mengatakan, proyek yang telah selesai dikerjakan itu hingga kini belum bisa dimanfaatkan, karena masih ada masalah yang belum diselesaikan.

Pelaksanaan proyek ini diduga ada perbuatan melawan hukum, karena dana yang dialokasikan tidak semuanya terpakai untuk proyek tersebut.

Pihak ketiga yang tidak ada dalam kontrak kerja dengan pihak Karantina, justru yang menyelesaikan proyek itu.

“Sehingga secara teknis gedung dan bangunan di maksud diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak. Bahkan pihak Karantina membayarkan uang kepada orang (kontraktor) yang tidak berhak menerimanya. Tidak kerja tapi terima duit,” ungkapnya.

Menurut Rifai, pihaknya telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Panitia PHO, dan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA).

“Kita juga akan telusuri aliran dana proyek itu, mengalir ke pihak mana saja. Saya targetkan kasus ini dalam satu bulan sudah selesai,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Samsudin Ismail, Silvester (Nong) M, menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor :  STPL.761/VII/2020/NIT/RES NAGEKEO, tanggal 16 Juli 2020, Polres Nagekeo, kasus ini berawal dari Penyataan Kerja Sama, tertanggal 2 November 2019,  antara YOHANA P. FANGGI – HENUKH alias YOHANA, Kuasa Direktur CV Yudha Indo Selaras (YIS), Beralamat di  RT 002, RW 001, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dengan SAMSUDIN ISMAIL alias Sam, Direktur CV Mbay lndah, beralamat di Desa Nggolembay, Kecamatan Aesesa,   Kabupaten Nagekeo, dalam hal ini bertindak atas nama CV Mbay Indah yang  selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Objek yang diperjanjikan adalah pembangunan pagar dan kandang Hewan Karantina Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Instalasi Karantina Hewan, Wilayah Kerja Marapokot yang berlokasi di Kelurahan Mbay II.

Intisari yang disepakati dalam  Perjanjian Kerja Sama adalah Pihak Kedua bersedia menyediakan seluruh material dan alat untuk pekerjaan tersebut sampai selesai atau PHO, antara lain Loder, Exavator+Solar, Mixer+Solar, Mobilisasi Exavator, batu pecah, Pasir, Semen, Pipa gips medium A, tebal 2,9 mm, Genset, ditambah ongkos-ongkos pembelian bahan dari Surabaya.

“Pada November 2019, saudara RUDIARD ARUS FANGGI alias RUDI  Penanggung jawab proyek mendatangi saudara SAM menyampaikan bahwa ia  tidak sanggup lagi  melanjutkan pekerjaan proyek tersebut, karena kekurangan dana. Oleh karena itu ia meminta SAMS melanjutkan proyek tersebut. Ia datang meminta sampai tiga kali,” kata Silvester.

Awalnya, lanjut Silvester, SAM tidak mau mengambil alih pekerjaan itu, namun oleh karena tiga kali RUDI datang mendesak, maka SAM akhirnya mau, tapi peralihan pekerjaan ini harus dituangkan dalam perjanjian Kerja sama (hitam diatas putih) dan disaksikan oleh PPK.

Sebelum membuat surat pernyataan, datanglah Kepala Karantina ke rumah SAM  yang didahului  telepon dari Syukur Gasim, Kepala Unit Karantina Marapokot, yang nota bene juga sebagai suplier batu dalam proyek Karantina ini.

Ia menelepon kepada SAM menginformasikan bahwa Kepala Karantina akan datang menemui SAM dan dijawab oleh SAMSUDIN “Saya tunggu”.  Selang beberapa jam kemudian Kepala Karantina bersama Syukur Gasim dan Sopir Kepala Karantina datang ke rumah SAM, mereka bersalaman dan berpelukan, lalu Kepala Karantina dipersilahkan duduk di teras rumah SAM.

Waktu itu Kepala Karantina mengatakan “OM SAM  tolong bantu saya dulu, kalau proyek ini tidak berhasil, maka kedepannya kita tidak akan dapat bantuan lagi dari pusat. SAMS  lalu menjawab, bahwa dia bisa membantu, tapi harus dibuat dalam kesepakatan dan ditandatangani oleh PPK.

Dalam pembicaraan itu juga, Kepala Karantina menyatakan kepada SAM bahwa ia tidak ‘tutup mata’ kepada SAM, jikalau ada pekerjaan lain, kedepannya SAM  akan dikasi pekerjaan itu. SAM kemudian menjawab, ia  tidak mengharapkan itu, ia cuma pikir uangnya yang sudah ia keluarkan dalam pekerjaan proyek ini bisa kembali.

Waktu itu ada yang mendengarkan pembicaraan Kepala Karantina bersama SAM, yaitu Syukur Gasim, Karo, Iksan, Abdul Karim, serta Istrinya SAM.

Sebelum pulang, Kepala Karantina minta tolong kepada SAM agar supaya pekerjaan bisa selesai dan uangnya SAM bisa dibayar.

Dua atau tiga hari kemudian Kontraktor Proyek datang temui  SAM  guna untuk melanjutkan pembicaraan pekerjaan Proyek. Kontraktor minta Rp 200 juta dari SAM untuk belanja kepentingan proyek. Namun SAM hanya memberi Rp 100 juta.

Selang satu minggu kemudian, Kontraktor datang lagi minta Rp 100 juta, lalu SAM  bertanya, ‘uang 100 juta kemarin dimana’. Kontraktor mengaku sudah dipakai beli material. SAM kemudian minta bukti. Akan tetapi sampai dengan sekarang tidak diberikan. Saat itu SAM memberi tambah uang sebesar Rp 50 juta.

Setelah SAM  memberi Rp 50 juta, para tukang  yang Kontraktor bawa dari Kefa menuntut hak mereka atas pekerjaan rangka atap. Mereka mogok. Mereka tidak mau kerja. Akhirnya SAM datang tanya,  ‘kenapa kamu mogok’. Para tukang mengatakan, bayar dulu uang mereka sebesar Rp 10 juta,  baru mereka  lanjutkan pekerjaan.

Namun setelah Rp 10 juta diberi, para tukang kabur. Kontraktor kemudian minta tolong SAM untuk carikan tukang. SAM  lalu membantu mencarikan tukang dan dapat. Tetapi sebelum bekerja, tukang minta panjar Rp 1 juta untuk biaya transportasi. Setelah tukang tiba di lokasi proyek, tukang bicara upah langsung dengan Kontraktor. Setelah cocok harga, tukang punj mulai kerja.

Tiga atau empat hari kemudian, Kepala Karantina  datang ke lokasi proyek danmenelpon SAM datang ke lokasi proyek. Kepala Karantina meminta SAM agar atap harus cepat selesai supaya bisa masuk 70 persen sehingga uang bisa cair.

Atas permintaan Kepala Karantina itu, SAM  menyampaikan kekhawatirannya, jangan sampai uangnya tidak bisa dicairkan, karena uangnya  sudah terlalu banyak terserap dalam proyek ini. Kepala Karantina lalu jawab, ‘tidak apa-apa Om SAM, kalau uang sudah cair nanti saya informasikan’.

Dalam perjalanan, uang tersebut cair, SAM  kejar Kepala Proyek, Kepala Proyek jawab bahwa uang ada di dia, nanti dia  ke rumah, ternyata ditunggu dari hari Selasa sampai Jumat, Kepala Proyek tidak datang. SAM akhirnya datangi lokasi Proyek. Sampai di  lokasi proyek, SAM mendapati tukang-tukang tidak mau kerja. SAM bertanya kepada Kepala Proyek, uang itu mana? Dia jawab bahwa uang ada di rekening. Ternyata uang yang ada di rekening hanya Rp 50 juta.

Akhir bulan Februari 2020, SAM dipanggil oleh Kepala Karantina ke lokasi proyek, dan disana sudah ada PPK dan Konsultan proyek. SAM kemudian diinformasikan bahwa pekerjaan sudah di-PHK. Waktu itu pekerjaan sudah mencapai 90 %, pekerjaan tinggal Saptictank, kabel listrik dan sanyo.

Ternyata informasi tentang PHK tidak benar. SAM justru disarankan oleh Konsultan dan PPK jika tidak ingin di PHK, SAM silahkan bernegosiasi dengan TP4D Kejaksaan Negeri Bajawa. Oleh TP4D Kejaksaan Negeri Bajawa, SAM  diberikan kesempatan satu minggu untuk menyelesaikan semua pekerjaan tersisa dan pekerjaan pun kelar.

Maret 2020, Kepala Karantina menyampaikan kepada SAM bahwa pekerjaan sudah di-PHO dan sudah diaudit oleh BPK, tinggal tunggu saja uang masuk ke rekening Kepala Karantina. Jika sudah akan diinformasikan kepada SAM.

Karena uang belum juga dibayarkan, SAM pun menyegel proyek. SAM berjanji jika uangnya sudah dibayar, maka segel akan dibuka.

Terhadap sikap SAM ini, Kepala Karantian pun sepakat. Justrudia menegaskan  bahwa, ‘iya, jaga jangan sampai ada hewan masuk’.

Total uang yang harus diterima oleh SAM adalah sebesar Rp. 625.071.000 (enam ratus dua puluh lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah).

Juni 2020, proyek dikunjungi Bupati bersama Kapolres Nagekeo. Sampai di lokasi,  rombongan tidak bisa masuk karena sudah digembok oleh SAM. Kepala Karantina kemudian menelepon SAM  untuk datang membuka sementara pintu pagar, agar  Bupati dan Kapolres bisa masuk meninjau lokasi. SAM  lalu datang dan membukakan pintu. Setelah Bupati dan Kapolres pulang, Kepala Karantina datang temui SAM  menyampaikan berterima kasih dan meminta agar pintu gerbang ditutup kembali.

  • Negosiasi pencairan Rp 625.071.000  di Ende

Setelah pekerjaan selesai, Kepala Karantina menjamin bahwa uang tersebut akan dia kawal sampai masuk ke rekening SAM. Karena itu SAM datang ke ENDE menemui  Kepala Karantina untuk pencairan uang proyek. Namun sampai di Ende ternyata uang tersebut belum bisa dicairkan karena dikembalikan ke Kantor Pusat Karantina di Jakarta dengan alasan peralihan  tahun anggaran baru.

April 2020, Kepala Karantina Ende menyampaikan kepada SAM  bahwa uangnya sudah masuk, hanya rekanan/kepala Proyek belum datang, jadi uang belum bisa dicairkan.

April itu juga SAM beberapa kali ke Ende temui Kepala Karantina untuk mengambil uangnya, namun oleh karena rekanan/kepala proyek belum tiba dari Kupang, maka uang belum bisa dicairkan.

Kepala Karantina terus-terus menegaskan bahwa SAM tidak usah takut, uang ada di rekening dia, dan semua prosedur melalui dia, jadi dia kawal uang itu sampai masuk ke rekening SAM.

Ketika kontraktor datang dari Kupang, dilakukanlah pertemuan antara Kepala Karantina, Rekanan/Kepala Proyek bernama Rudi, SAM, bersama teman SAM. Inti pembicaraan malam itu adalah bahwa uang sebesar Rp 625.071.000 adalah milik SAM. Kepala Karantina malam itu juga menegaskan bahwa besoknya akan bersama-sama ke Bank untuk cairkan uang itu lalu diserahkan kepada SAM.

Keesokan harinya, Rekanan atau Kontraktor, Kepala Karantina dan SAM  bersama-sama ke Bank, namun uang yang diserahkan ke  SAM tidak sesuai, bahkan Kepala Karantina tidak mengawal pencairan uang tersebut seperti yang dijanjikan.

SAM tidak menerima perlakuan itu. SAM kemudian komplain kepada Kepala Karantina, dan meminta agar uang diblokir kembali. Akhirnya uang tersebut diblokir kembali.

Celakanya Kepala Karantina mulai lepas tanggung jawab, ia tidak lagi mengawal pencairan uang tersebut, malah Kepala Karantina berdalih bahwa ia tidak bisa menuntut rekanan karena itu adalah haknya Rekanan, dia takut dituntut sesuai regulasi.

Akhirnya masalah ini dibawa ke Polres Nagekeo untuk dilakukan mediasi. Waktu mediasi, SAM ditawarkan oleh Kontraktor agar  dibayar  Rp 425 juta. Sedangkan Rp 20.071.000 dibayar kepada orang Bima. SAM keberatan sehingga negosiasi tidak berhasil sampai dengan jam 2 dini hari.

SAM akhirnya membuat Laporan Polisi dan tercatat dengan nomor STPL.761/VII/2020/NIT/Res Nagekeo, tanggal 16 Juli 2020.

Terlapor adalah                 Kuasa Direktur CV YUDA INDO SELARAS , KPA,  Kepala Karantina Ende, dan PPK  Karantina Ende.

Isi lapornya adalah bahwa benar November 2019 telah terjadi tindak pidana PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN uang pembayaran material local/non local Pembangunan Kandang Ternak Hewan dan Kantor Karantina Kabupaten Nagekeo dengan cara para terlapor mengingkari kesepakatan pembayaran dan atau tidak bersedia membayar total tunggakan bahan material proyek pembangunan Gedung tersebut senilai Rp 625.071.000 yang di lakukan oleh CV/kuasa direktur CV YUDA INDO SELARAS, serta KPA dan PPK Dinas Karantina Ende. Atas Kejadian tersebut pelapor datang ke Pelayanan Polres Nagekeo Guna ditindak lanjuti sesuai Aturan Hukum yang berlaku.

Pasal yang disangkakan adaklah Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana Penggelapan melanggar pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur tersangka disangka melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penipuan melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Tipu 600 Juta Lebih, Suami Istri Asal Kupang Diciduk Buser

Jika dikaitkan dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Kepala Karantina maupun Kontraktor, cukup terbukti bahwa mereka, Kepala Karantina dan Kontraktor  dengan sadar tahu dan mau sengaja mencairkan uang milik SAM sebesar Rp. 625.071.000 dan tidak menyerahkannya kepada SAM sebagai pemilik uang.

Kepala Karantina menipu SAM bahwa ia akan membuka blokir dan mengambil uang milik SAM lalu diserahkan kepada SAM dan melaporkan Kontraktor ke Polisi. Ternyata Kepala Karantina membuka Blokir, lalu uang milik SAM dicairkan, dan diserahkan kepada Kontraktor dengan tanpa seijin dan sepengetahuan SAM. (sg/sm)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini