
sergap.id, AERAMO – Bukan main kesalnya, Irnawati M. Nur ( 50 tahun) warga RT. 009,Dusun 4 , Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Kekesalan Irna begitu sapaannya disebabkan karena tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat dicaplok oleh Kepala Desa Aeramo, cs untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum.
Menurut Irna, sebidang tanah yang terletak di RT. 13, Dusun 3, Kampung Pau 2, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, seluas 25 x 40 M2, itu diperolehnya dengan cara membeli. Kepada SERGAP hari, Kamis ( 9/11/23), Irna menuturkan, tanah ini saya dengan suami saya yang beli di Bapak Mathias Padha Jawa ( Ketua Suku Nataia), seharga 20 juta, pada tahun 2011. Setelah kami bayar lunas oleh Bapak Matias minta agar tanah tersebut langsung dibuat sertifikat. Proses pembuatan sertifikat berjalan lancar dan tidak ada satu setan dua binatang yang komplain. Sertifikat atas nama, Muhamad Nur Haji Abdul Rajab ( suami saya) dengan Nomor: 813/2011.
Surat ukurnya dikeluarkan pada tanggal, 16 September 2011, Nomor: 102/ Aeramo/2011, dengan luas 999 meter persegi beber, Irna.
Irna menambahkan, penerbitan sertifikat tanggal 7 Oktober 2011 status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada tahun 2020, tanpa sepengetahuan kami selaku pemilik, oleh kepala desa (Dominggus Biu Dore), mencplok tanah ini untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum ( TPU). Ini yang saya tidak terima. Jangan mentang- mentang karena kami orang kecil lalu hak- hak kami diinjak- injak. Ini yang saya tidak terima totok, Irna.
Saya tau bahwa tanah kami dijadikan tempat pekuburan pada saat saya menghadiri pemakaman keluarga saya yang meninggal di Aeramo. Merasa tidak puas, saya secara pribadi menemui kepala desa dan menyampaikan keberatan. Saat itu kepala desa bilang, saya tidak tau bahwa tanah itu milik ibu, saya baru tau hari ini bahwa di lokasi itu ada tanah milik ibu ujar Irna meniru ucapan sang Kades. Saya bertemu kepala desa Itu sekitar tahun 2021 hari dan tanggalnya saya lupa. Setelah itu Kepala Desa meminta saya untuk bertemu dengan Patris Seo (anak almarhum bapak Matias Padha Jawa).
Saat itu Kepala Desa dan Patris bersepakat untuk tukar guling. Untuk diketahui, tanah milik saya yang diambil untuk TPU sekitar 15 meter. Saya masih ingat kata- kata Kepala Desa dan Patris. Mereka bilang mama tidak usah takut, tanah yang sudah diambil untuk pekuburan umum nanti kita ganti seluas 25×25 Meter. Tapi apa yang mereka janji sampai hari ini tidak ada bukti dan semuanya bohong. Ini yang bikin saya marah dan kecewa. Untuk beli itu tanah saya dengan suami boleh banting tulang tapi mereka dengan seenaknya rampas dan dijadikan lokasi pekuburan. Yang saya lebih marah itu kemarin, hari Rabu tanggal 8 Nopember 2023, saya dapat surat dari anak saya. Isi surat itu ternyata :
BERITA ACARA PENYELESAIAN MASALAH TANAH PEKUBURAN UMUM DESA AERAMO:
Pada hari ini Rabu, 08 November 2023 telah dilaksanakan penyelesaian sengketa tanah lokasi pekuburan umum Aeramo yang berlokasi di RT. 013 Dusun III Desa Aeramo. Adapun proses penyelesaian sebagai berikut :
- Semua pihak yang bertransaksi di atas tanah lokasi pekuburan umum mengakui adalah lokasi tanah pekuburan umum desa Aeramo
- Pihak – pihak yang telah bertransaksi di atas tanah pekuburan umum termasuk pengsertifikatan atas nama hak pribadi bersedia untuk diatur ulang bersama pemerintahan Desa, Fungsionaris Suku, dan Tokoh Masyarakat setempat.
- Sertifikat tanah diatas lokasi pekuburan umum yang seluas 25X40 M (1.000 M2) telah bersepakat bersama Mohamad Nur H. A. Razak (Sebagai pemegang serifikat) (Mansur Muhaimin M.Nur sebagai anak kandung) bersedia untuk dianulir karena di atas tanah tersebut telah ada kuburan masyarakat.
- Melalui musyawarah mufakat antara pihak pemegang serfikat, pemerintahan desa Aeramo, Fungsionaris suku Nataia, LPA, bersama tokoh masyarakat dan masyarakat yang hadir telah sama – sama bersepakat untuk memberikan tanah seluas 25X25 M (625M2) kepada Bapak Mohamad Nur H. A. Razak (Sebagai pemegang serifikat) dan (Mansur).
- Muhaimin M.Nur (anak kandung) sebagai pengganti areal tanah seluas 25X40 M (1.000M2) yang di atas tanah tersebut sudah ada kuburan masyarakat Desa Aeramo.
- Selanjutnya sertifikat di atas tanah 25X40 M (1.000M2) pemegang hak sertifikat dengan iklas bersedia untuk dianulir dengan ukuran 25X25 yang selanjutnya, melakukan proses pemecahan sertifikat
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan semestinya kepada pihak – pihak terkait.
“Bagi saya ini berita acara tidak sah karena terkesan direkayasa. Saya akan lapor kepada pihak berwajib dalam hal ini Polisi. Saya tidak takut melawan siapapun dia dari latarbelakang manapun”, pungkas Irna.
Patris Seo ketika dikonfirmasi SERGAP, hari, Kamis (9/11/23) mengatakan, saya selaku ketua Suku Nataia tidak tau bahwa dilokasi tempat pekuburan itu ada tanah yang sudah bersertifikat. Setau saya tanah itu diserahkan oleh Suku untuk TPU. Kalau sudah seperti ini, saya selaku ketua Suku akan berkoordinasi dengan pihak Desa, Lembaga Pemangku Adat ( LPA), Tokoh-tokoh masyarakat dan Ibu Irna selaku pemegang sertifikat untuk kita duduk secara budaya. Kita akan cari jalan keluar yang terbaik sehingga tidak ada pihak yang merasa kecewa tutup, Seo.
Kepala Desa Aeramo, Dominggus Biu Dore, saat dikonfirmasi melalui telpon hari Kamis ( 9/11/23) belum merespon dihubungi melalui WA juga tidak membalas. (sherif goa)