
sergap.id, KUPANG – Seorang pria berinisial PB alias Upe, alias Gibong, umur 29 tahun, ditangkap polisi di Bandara El tari Kupang saat hendak melarikan diri ke Denpasar Bali, Selasa (12/9/23) pagi.
PB merupakan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur dan terancam dihukum penjara selama 15 tahun. Kini PB telah diamankan di rumah tahanan Polsek Kelapa Lima Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan PB dilakukan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, S.H.
Penyergapan terhadap PB tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 183 / IX / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 05 September 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP / 37 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 11 September 2023.
Perbuatan PB terhadap korban POS (14) terjadi pada Kamis (31/8/23) siang di dalam kios milik orang tua korban di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Awalnya ibu korban curiga setelah melihat perilaku mencurigakan dari korban. Korban kemudian ditanya, dan korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Pada tanggal 31 Agustus 2023, jam 14.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kios, dan menarik paksa POS ke belakang lemari sambil menutup mulut POS, kemudian pelaku menurunkan celananya, lalu menurunkan paksa celana POS, dan melakukan hubungan badan,” terang RH, ayah korban, seperti dikutip SERGAP dari ribratanewsntt.com.
Kini PB dihadapkan dengan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
PB, dalam kesehariannya, bekerja sebagai fotografer keliling di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa Kota Kupang.
“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda”. (tn/tn)






























