
sergap.id, MBAY – Selasa (12/9/23) sore, Kasat Resnarkoba Polres Nagekeo, Iptu. Antonius Umbu Njurumana didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Dj. Elvis Pada, S.H, menyerahkan Adeansyah alias Ade, tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Tersangka bersama barang bukti diterima oleh Kasie Pidum Kejari Ngada, Rachmat Wirawan, di Kantor Kejari Ngada.
Tersangka yang diserahkan adalah Adeansyah alias Ade, umur 27 tahun, asal Kampung Nila, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah klip plastik bening berisi bubuk kristal jenis sabu dengan netto 0,015 gram, satu buah celana pendek berwarna hitam bertuliskan HABIBI, satu buah baju kaos oblong, dan sepasang sepatu warna hijau bertulisan 3 SECOND.
Tersangka ditangkap pada Selasa (11/7/23) lalu, sekitar pukul 04.21 wita, di ruas jalan Danga-Marapokot, wilayah Kampung Nila.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ade akan melakukan transaksi jual beli paket sabu-sabu. Polisi kemudian mendatangi dan memantau gerak-gerik Ade. Tak lama kemudian, Ade ditangkap beserta barang bukti satu pake sabu-sabu.
Ade disangkakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 atau bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sp/sp)