
sergap.id, KUPANG – Mantan wartawan harian pagi Timor Expres (Timex), Obed Gerimu, membuat pengaduan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Senin 16 Agustus 2021.
Dalam surat bernomor: 001/SP/VIII/2021 setebal dua halaman tersebut, Obed mengurai kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Timor Ekspress Intermedia kepada dirinya.
“Surat PHK dengan Nomor 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan kepada saya, diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021 (Surat PHK terlampir). Terhadap surat PHK tersebut, dengan berat hati saya akhirnya menerima. Namun hingga saat ini hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang yang berlaku belum juga diberikan,” tulis Gerimu dalam suratnya itu, yang copyannya diterima SERGAP, Senin (16/8/21) malam.
“Saya juga sudah dua kali berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Seksi Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1, dan selanjutnya dari hasil hitungan itu saya kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi,” ungkapnya.
Gerimu mengaku, awalnya ia hendak diberikan uang sejumlah Rp 3.400.000 yang merupakan total dari uang Cuti dan Gaji yang belum dia ambil, yakni Cuti sebesar Rp 1.200.000, dan gaji Rp 2.200.000.
“Terhadap hal ini saya menolak, karena saya seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri, padahal secara jelas saya di PHK,” tegasnya.
Menurut Gerimu, setelah ia menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang ke manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, manajemen PT Timor Ekspress Intermedia kembali menawarkannya untuk membayar haknya sebesar Rp 7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik.
“Namun tawaran ini juga saya tolak. Saya tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah (1) Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000. (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000. (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000. (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena saya berdomisili di Kota Kupang,” bebernya.
“Terkait item Uang Pesangon, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 = Rp 9.900.000. Dengan demikian total hak saya yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp 19.140.000. Terhadap persoalan ini, melalui surat ini saya memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang untuk membantu memediasi, sehingga hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, dapat segera terpenuhi,” pungkasnya.
Surat pengaduan Gerimu tersebut diberikan juga kepada Direktur Utama PT Timor Ekspress Intermedia, Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Wakil Komisaris PT Timor Ekspress Intermedia, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.
Sebelumnya, kepada SERGAP, Pemimpin Redaksi (Pemred) Timor Expres (Timex), Kristo Embu, mengatakan, pihaknya tidak melakukan PHK terhadap Obed Gerimu.
“Saudara Obed Gerimu tidak di-PHK di masa pandemi Covid-19. Melainkan dianggap mengundurkan diri karena tidak menjalankan tugas,” ujar Kristo kepada SERGAP via WhatsApp, Rabu (11/8/21).
Menurut Kristo, karena Gerimu tidak menjalankan tugas berdasarkan surat perintah penugasan, maka Gerimu dianggap mengundurkan diri.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang intinya menyatakan Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis,” ujar Kristo. (cis/cis)































