
sergap.id, JAKARTA – Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur, sudah di periksa oleh penyidik Polda NTT terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Awololong yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Kepastian pemeriksaan ini disampaikan oleh Dirtipidkor Mabes Polri, Brigjen Pol. Djoko Purwanto, didampingi Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menerima aktivis ARBL di ruang kerja Kabareskrim di lantai 17 di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/21).
Kepada Mathias Juni Purap SH (kuasa hukum ARBL JAKARTA), Heri Tanatawa Purap (KORDUM ARBL JAKARTA), Choky Askar Ratulela (KORLAP ARBL JAKARTA), Brigjen Djoko, memastikan bahwa Yentji Sunur sudah diperiksa.
“Sehingga mari kita sama-sama menantikan proses selanjutnya. Kami sangat konsen dengan kasus Awololong yang sedang bergulir di Polda NTT. Kami sudah sampaikan kepada Kapolda NTT bahwa jangan coba-coba “ikut bermain” dalam kasus-kasus hukum yang terjadi di NTT,” tegas Brigjen Djoko.
Sementara itu, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, pertemuannya dengan aktivis ARBL merupakan perintah langsung Kapolri.
“Polri sekarang harus cepat merespon semua laporan dan keluhan-keluhan dari semua elemen dan lapisan masyarakat. Bapak Kapolri sebenarnya berniat untuk bertemu secara langsung dengan ARBL JAKARTA, namun karena kesibukan beliau dalam menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, akhirnya kami diperintahkan untuk mewakili,” kata jenderal bintang 3 tersebut.
Heri Tanatawa menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada KABARESKRIM dan DIRTIPIDKOR karena berkenan menerima kehadiran mereka.
“Kedatangan kami pada hari ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi ARBL JAKARTA pada tanggal 25 Juni 2021 yang lalu. Kami merasa resah karena terindikasi bahwa POLDA NTT “main mata” dengan Bupati Lembata dalam kasus Awololong . Kasus yang sudah menetapkan 3 orang tersangka ini terkesan mandek, padahal fakta dan barang bukti kerugian ada di depan mata,” jelas Heri Tanatawa.
Kata Heri, indikasi itu semakin kuat ketika informasi bahwa Bupati Lembata sudah diperiksa namun entah di mana pemeriksaan dilakukan, dan hal yang mengherankan adalah keterangan tersebut didapatkan dari JPU KEJATI NTT.
Kenapa informasi tersebut tidak datang dari POLDA NTT…?
Dimana prinsip equlity before the law…?
Apakah Bupati Lembata adalah orang yang spesial (di mata hukum)….?
Apakah memeriksa Bupati Lembata adalah hal yang sakral..?
Kami meminta agar MABES POLRI bisa membantu kami dan lebih konsentrasi untuk menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di NTT, khusus di Lembata. Karena terindikasi terlalu banyak rekayasa hukum yang terjadi di Lembata.
PEMDA Lembata mendapat opini WTP dari BPK, tapi faktanya keadaan kabupaten Lembata sangat memprihatinkan.
Hampir tidak ada hal yang bisa di banggakan dari Lembata, kecuali bupati yang memiliki resort mewah pribadi di pinggir pantai yang bernama Kuma Resort
Di akhir diskusi dengan Kabareskrim, Kabareskrim memerintahkan secara lisan kepada Dirtipidkor agar lebih konsentrasi untuk segera selesaikan kasus Awololong yang sedang bergulir di POLDA NTT. (sp/ht)































