Aemali Danga
Ruas Jalan Aemali - Danga.

sergap.id, MBAY – Ruas jalan Aemali – Danga di Kabupaten Nagekeo hanya memiliki lebar 3 meter. Namun ruas jalan ini setiap hari dilalui kendaraan berukuran besar yang memuat material batu pecah, aspal hotmix, dan lain sebagainya.

Kondisi ini membuat masyarakat resah. Sebab sebagian material yang dimuat tumpah berserakan di badan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sering terjadi.

BU, warga Rendu, yang setiap hari menggunakan jalan tersebut, mengatakan, jalan yang dilalui kendaran besar itu lembarnya tidak memenuhi standar untuk dilewati kendaraan yang berukuran lebar melebihi 2,1 meter.

“Ini bisa membahayakan pengguna jalan.  Pemerintah harus segera melakukan pelebaran jalan. Karena di ruas jalan ini sering kali terjadi kecelakanan, seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, yakni sepasang suami istri terlindas ban truk besar,” katanya.

Jalan trans Aemali – Danga merupakan jalur kelas III C yang diatur oleh UU Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 19 Ayat 2 Huruf C dijelaskan bahwa Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,3 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Jika dilihat dari amanat aturan ini, maka kehadiran kendaraan besar seperti hino dan lain-lain telah melanggar UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Nagekeo, Efraim Ch, menjelaskan, pembangunan ruas jalan tersebut dilakukan di masa Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh dengan lebar jalan 3 meter.

“Kita sudah beri teguran untuk kendaraan agar menutup muatan, sehingga material tidak tercecer di jalan raya. Kami pernah memberi surat teguran kepada PT Pesona Permai. Tetapi kalau melarang kendaraan besar  melewati jalan tersebut agak berat,” ungkap Efraim

Menurut dia, pertimbangan tidak melarang kendaran besar yakni kendaraan yang memuat Asphalt Mixing Plant (AMP) dari Bo’a Jeru oleh PT Surya Agung Kencana (SAK) satu-satunya hanya bisa melewati jalan tersebut. Sehingga tidak punya pilihan lain untuk terus menggunakan jalan itu, walaupun tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.

“Kita bangun jalan miliaran rupiah, sedangkan yang lewat hanya mobil pick up, negara rugi lah. Kalau kita melarang kendaraan besar, sama saja melarang pembangunan,” katanya.

Dinas Perhubungan, kata Efraim, tidak melihat secara parsial (sebagian), tetapi melihat dari aspek konektifitas kendaraan dan pembangunan secara keseluruhan.

Sementara itu, Kadis PUPR Nagekeo, Bernard Fansiena, menejelaskan, pemberlakuan aturan-aturan kelas jalan berlaku jika pada wilayah yang sudah lengkap infrastruktur jalan.

“Tetapi untuk nagekeo belum memenuhi itu. Artinya aturan berlaku tetapi tidak berjalan secara mutlak, kalau secara mutlak berarti kita tidak bisa membangun, ini antara realitas dan normatif,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini solusi yang dilakukan oleh perintah yakni menyesuaikan aturan pengguna jalan. Sedangkan Dinas PUPR terus mengambil langkah percepatan pembangunan dan peningkatan ruas jalan.

Alokasi anggaran yang sudah dieksekusi untuk pembangunan jalan Danga-Aermali pada tahun 2020 sebesar 2,5 Miliar, sedangkan 2021 telah disiapkan Rp 14.966.128.600 dan dipusatkan pada 3 tiga segmen, yakni Aemali- Ekosoza, Rendu Tengatiba, dan Pisa- Danga.

“Tahun ini sudah ada Kontraktor yang memenangkan tender tersebut. Jadi,,, pengerjaannya masih bertahap karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (adm/adm)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini