Salah satu ruas jalan di Kota Bajawa
Salah satu ruas jalan di Kota Bajawa

sergap.id, BAJAWA – Dugaan monopoli proyek di Kabupaten Ngada berbuntut panjang. Salah satu kontraktor menggugat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPB) pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Ngada.

Gugatan CV Gatrra Mandiri tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan Nomor: 15/Pdt.G/2024/PN Bjw, tanggal 16 Juli 2024 dengan sangkaan Perbuatan Melawan Hukum.

Langkah yang diambil salah satu perusahaan peserta tender paket pekerjaan penanganan long segmen (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan, rekonstruksi) ruas jalan Turetoro-Kisaraghe ini setelah sanggahan  banding CV Gatra Mandiri ditolak oleh Kepala Dinas PUPR tanpa penjelasan.

Selain UKPB, CV Gatra Mandiri juga menggugat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPRP Ngada dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Bidang Bina Marga pada Dinas PUPRP Ngada.

BACA JUGA: 4 Tahun Kontraktor Ini Monopoli Proyek di Ngada

“Kita gugat karena sanggahan  banding kita ditolak,” tegas Lia Lopes, Staf CV Gatra Mandiri. (aw/aw)

Komentar Sesuai Topik Di Atas