Salah satu ruas jalan di Kota Bajawa
Salah satu ruas jalan di Kota Bajawa

sergap.id, BAJAWA – Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ngada diduga melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, tender proyek pekerasan jalan di Ngada selama 4 tahun terakhir ini hanya dimenangkan dan dikerjakan oleh satu kontraktor dengan modus menggunakan beberapa nama perusahaan untuk memenangkan paket proyek yang ditenderkan Pokja.

Monopoli pekerjaan tersebut diduga atas arahan Bupati Ngada, Andreas Paru.

“Sejak tahun 2021 sampai tahun 2024, semua proyek hanya dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Realisasi di lapangan dikerjakan oleh satu perusahaan, yakni PT Pesona Permai Indah (milik Irwan Cundawan atau Baba Ho’i). Ini telah terjadi monopoli pekerjaan (diduga atas perintah) Kepala Daerah melalui Pokja yang jelas – jelas merupakan indikasi KKN yang selama ini merugikan negara puluhan miliar”, ungkap sumber SERGAP di Bajawa, Rabu (5/6/24).

Pria yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasi tersebut, menjelaskan, selama ini banyak intrik yang dibuat oleh Pojka untuk memenangkan grup PT Pesona Permai Indah di setiap proses tender proyek.

“Selama ini hanya PT Pesona Permai Indah yang kerja”, tegasnya.

Proyek – proyek APBD II Ngada yang dikerjakan grup PT Pesona Permai Indah itu antara lain:

  • 2021

  1. Peningkatan Jalan Aimere-Paukate (DAK) senilai Rp 3.509.820.052 dimenangkan oleh PT Pesona Karya Bersama.
  2. Peningkatan Jalan Sarasedu-Laja (DAK) senilai Rp 8.234.600.660 dimenangkan oleh CV Rae Jawa.
  3. Peningkatan Jalan Piga – Bandara senilai Rp 499.780.237 dimenangkan oleh CV Rae Jawa.
  4. Peningkatan Jalan Ogi-Late-Pape senilai Rp 1.499.607.633 dimenangkan oleh Citra Ngada
  • 2022

  1. Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bajawa senilai Rp 4.999.973.150 dimenangkan oleh CITRA NGADA.
  2. Jalan Masuk Pasar Malanuza senilai Rp 999.998.000 dimenangkan oleh CV. RAE JAWA.
  3. Peningkatan Jalan Ogi – Late – Pape senilai Rp 2.499.983.518 dimenangkan oleh SELERA MANDIRI.
  • 2023

  1. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Fui – Wolobaja senilai Rp 3.794.362.808 dimenangkan oleh CV. RAE JAWA.
  2. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Pomajoe – Tiwutoda Rp 11.604.238.628 4 dimenangkan oleh PT. PESONA KARYA BERSAMA.
  3. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Rakalaba – Were senilai Rp 7.304.233.455 dimenangkan oleh SELERA MANDIRI.
  4. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Bajawa – Pape – Watutoda senilai Rp 8.924.502.499 dimenangkan oleh CITRA NGADA.
  5. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Fui – Wolobaja senilai Rp 3.794.362.808 dimenangkan oleh CV. RAE JAWA.
  6. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Pomajoe – Tiwutod senilai Rp 11.604.238.628 dimenangkan oleh PT. PESONA KARYA BERSAMA.
  7. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Rakalaba – Were senilai Rp 7.304.233.455 dimenangkan oleh CV Gatra Mandiri.
  8. Long Segmen Penanganan Ruas Jalan Bajawa – Pape – Watutoda senilai Rp 8.924.502.499 dimenangkan oleh Citra Ngada.
  • 2024

  1. Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Mangulewa – Dorarap senilai Rp 7.058.428.789 dimenangkan oleh FANTASTIC KARYA.
  2. Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Turetoro – Kisaraghe senilai Rp 10.017.081.399 dimenangkan oleh SELERA MANDIRI.
  3. Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ngorabolo – Malamako senilai Rp 10.374.815.203 dimenangkan oleh Citra Ngada.

Akibatnya sejumlah kontraktor, diantaranya Direktur CV. GATRA MANDIRI Hendrikus Wea Keo, melayangkan protes atau sanggahan kepada Pokja yang ditembuskan ke KPK RI.

Dalam surat bernomor: SK-07/GM-BJW/12/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang ditujukan kepada Pokja II UKPBJ Ngada itu, Hendrikus menjelaskan, dalam proses tender di UKPBJ terdapat unsur kolusi pada penawaran yang diupload berasal dari satu kelompok pengusaha yang sama dengan tujuan untuk melakukan praktek monopoli pada semua paket pekerjaan yang dilelangkan.

“Untuk membuktikan hal yang disangkakan di atas tidak benar kami mengharapkan POKJA bersikap profesional dengan mengutamakan aturan yang berlaku dan mengutamakan aspek kebenaran yang berkeadilan, yaitu memperhatikan adanya unsur kolusi pada penawaran yang diupload berasal dari satu kelompok pengusaha yang sama dengan tujuan untuk melakukan praktek monopoli pada semua paket pekerjaan yang dilelangkan”, tulisnya.

“Berdasarkan hal – hal tersebut diatas apabila tidak dilakukan evaluasi ulang, maka dapat disimpulkan POKJA telah melakukan tindakan yang merugikan negara dengan sengaja memenangkan pengusaha yang sama dengan modus menggunakan beberapa nama perusahaan yang berbeda pada semua paket pekerjaan yang berlangsung selama ini di Ngada”, pungkasnya. (rd/rd)