
sergap.id, MINGAR – Polemik honorarium Bupati Lembata, Almarhum Eliaser Yentji Sunur, belum usai. Berdasarkan Perbup 331 Tahun 2020, honor Bupati mencapai Rp 400 juta lebih per bulan. Namun angka ini telah direvisi dengan SK Bupati Nomor 79 tahun 2021 yang honornya turun menjadi Rp 144,5 juta per bulan.
Anggota DPRD Lembata asal PDI Perjuangan, Gabriel Raring, menjelaskan, honor itu diatur dalam Peraturan Bupati atau Perbup tentang Standar Biaya Khusus (SBK), dan itu adalah domainnya kepala daerah tanpa pembahasan dengan DPRD.
Perbup ini sudah disahkan oleh Bupati sebelum pembahasan Rancangan APBD setiap tahunnya, dan menjadi rujukan oleh setiap OPD untuk menyusun rencana kerja dan rencana anggarannya.
“Saat pembahasan rancangan APBD khusus 2021 yang mengatur honor yang fantastis untuk kepala daerah, kami di BANGGAR mempersoalkan ini karena tidak sesuai dengan amanat Perpres 33 Tahun 2020 tentang standar biaya regional. Namun terkesan di ‘abaikan’ dengan sekian dalil ‘pembenar’ yang disampaikan oleh TAPD dalam rapat bersama yang mengesampingkan Perpres 33,” ungkap Raring kepada SERGAP, Rabu (11/8/21).
Menurut dia, mekanisme pembahasan lanjutan yang salah satunya adalah Pendapat Akhir Fraksi pun, beberapa fraksi memberikan catatan, evaluasi dan rekomendasi khusus terkait honor yang termuat dalam Perbup 331 Tahun 2020.
“Mungkin dilihat sebagai pandangan politik, makanya tidak dihiraukan juga. Alhasil tetap terakomodir dalam Perda tentang APBD TA 2021, yang saat implementasi dibulan pertama Januari 2021 menuai polemik karena mencuat ke publik, yang ditulis wartawan dari Media SERGAP, bukan media lokal yang ada di kabupaten Lembata😂😂,” bebernya.
“Bupati pun meminta untuk penundaan realisasi termasuk untuk tunjangan-tunjangan yang diterimakan kepada DPRD, sambil meminta pihak TAPD dan inspektorat melakukan evaluasi dan kajian ulang, hal yang sangat lucu dan ironis, tapi inilah realitasnya. Imbasnya atas nama Tunjangan Perumahan, Transportasi dan Reses DPRD tidak dibayar rutin setiap bulannya hingga bulan April 2021. Sedangkan terkait Honor Bupati, Wakil Bupati dan pejabat eksekutif besarannya seperti apa, secara pribadi bahkan secara lembaga pun kami tidak tahu..😂😂,” kata Raring.
Pasca meninggalnya Bupati Lembata, masalah honor bupati masih menjadi topik seksi yang didiskusikan setiap hari oleh masyarakat untuk mencari tahu berapa sebenarnya honor bupati Lembata? Apalagi Pemkab Lembata seolah menutup informasi tentang honor bupati untuk publik.
“Jika soal honor bupati kembali dipertanyakan dan menjadi polemik di tengah masyarakat adalah hal yang HARUS dan NORMAL, karena tata kelola pemerintah daerah jauh dari Asas Transparansi dan Akuntabilitas. Buah dari manajemen kepemimpinan Top Leader yang ABS alias Asal Bapa Senang. Maaf, jika kami pun berkontribusi akan hal ini secara lembaga, sebagai wakil rakyat. Tapi beberapa catatan pribadi ini bukan untuk pembenaran diri, tetapi sharing objektif berkaitan dengan dinamika dan realitas yang terjadi,” ujar Raring.
Raring menegaskan, tentang Surat Keputusan Bupati Nomor 79 tahun 2021, secara pribadi bahkan mayoritas dewan tidak mengetahuinya. DPRD baru tahu ketika honor bupati dipersoalkan lagi.
“Secara fisik pun kami belum diterimakan SK Bupati Nomor 79 tahun 2021 itu. (Padahal) Semua hak dewan digantung atas nama dikaji ulang, sampe inpektorat diperintahkan turun untuk periksa rumah tempat tinggal Anggota DPRD, hingga kendaraan yang dipakai Anggota DPRD. Baru di bulan April (kemarin) hak Anggota DPRD dapat direalisasikan. Sementara honor-honor pemerintah , termasuk honor fantastis bupati, secara pribadi bahkan mayoritas Anggota DPRD tidak pernah tahu. Dibayarkan kapan , dan besarannya berapa, apakah sesuai Perda APBD TA 2021 ataukah turun sesuai dengan hasil kajian para pihak yang diperintahkan almarhum Bupati Lembata, semuanya saya dan mayoritas kami Anggota DPRD tidak tahu, karena sangat tertutup,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan item honor yang termuat dalam SK 79, yang kopian SKnya diperoleh SERGAP pada 1 Agustus 2021, tertuang rincian honorarium Bupati Lembata senilai Rp 144.500.000 per bulan yang terdiri dari:
- Honorarium sebagai pengarah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Rp3.000.000.
- Honorarium sebagai pemegang kekuasaan Tim Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah Rp17.000.000.
- Honorarium sebagai pemegang kekuasaan Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak Menghasilkan Pendapatan Rp7.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah Tim Penyusunan Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Rp7.500.000.
- Honorarium sebagai ketua TIM Perencanaan dan Pengawasan Percepatan Pembangunan Daerah Rp7.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM TPTGR dan TPKN Rp5.000.000.
- Honorarium sebagai ketua tim inti dan ketua tim penyelenggara FORKOPIMDA Rp 35.0000.0000 (Rp25.000.000 + Rp10.000.000).
- Honorarium sebagai pengarah TIM Koordinasi Pengelola Sistim Pemerintahan berbasis Elekttronik (SPBE) 500.000.
- Honorarium sebagai ketua tim inti Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Penanganan Pemulihan Ekonomi Rp20.000.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Pembina dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Rp3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Rp 3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Terpadu pengawasan ORMAS Rp 3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Kewaspadaan Dini Masyarakat Rp 3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Penyusun dan Penilai Kapabilitas APIP Level III Rp3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Penyusun dan Penilai Reformasi Birokrasi Pemda 3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemda 3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Pengendali gratifikasi 500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Penyelesaian Tindak Lanjut LHP APFP 3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Operasional Saber Pungli 3.500.000.
- Honorarium sebagai pengarah TIM Percepatan Penyelesaian Rencana Aksi KPK 3.500.000.
- Honorarium sebagai ketua TIM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Rp 3.500.000.
Total Rp 144.500.000. Selain itu, per bulan Bupati juga menerima uang Sewa Rumah untuk Rumah Jabatan Kepala daerah sebesar Rp 28.860.294. Sehingga total secara keseluruhan sebesar Rp173.360.294. (cis/cis)































