sergap.id, KUPANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) Timor Expres (Timex), Kristo Embu, mengatakan, pihaknya tidak melakukan PHK terhadap Obed Gerimu, mantan wartawan Timex, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini.
“Saudara Obed Gerimu tidak di-PHK di masa pandemi Covid-19. Melainkan dianggap mengundurkan diri karena tidak menjalankan tugas,” ujar Kristo kepada SERGAP via WhatsApp, Rabu (11/8/21).
Menurut dia, karena Gerimu tidak menjalankan tugas berdasarkan surat perintah penugasan, maka Gerimu dianggap mengundurkan diri.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang intinya menyatakan Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 kali secara patut dan tertulis,” tegas Kristo.
Sebelumnya Gerimu mengadu ke AJI Kota Kupang karena dirinya di PHK oleh Timex. Selengkapnya baca disini: Obed Gerimu. (cis/cis)