Koordinator Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koruspgah) Wilayah IV Kedeputian Pencegahan KPK RI, Budi Waluya.

sergap.id, MBAY – Sejak tahun 2014 hingga 2016, kasus suap adalah jumlah kasus KKN terbanyak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Totalnya ada 303 kasus,” ujar Koordinator Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koruspgah) Wilayah IV Kedeputian Pencegahan KPK RI, Budi Waluya dalam acara seminar yang dimotori Inspektorat Provinsi NTT di Aula Setda Nagekeo, Kamis (9/11/17).

Menurut Waluya, salah satu penyebab tingginya utang luar negeri Indonesia adalah korupsi. Itu sebabnya per Januari 2015, utang luar negeri mencapai Rp3.700 triliun. Bahkan per Juli 2016 naik menjadi 324 US dolar atau setara Rp4.212 triliun.

Ada beberapa hal yang menyebabkan orang melakukan korupsi, antara lain, pertama, secara terpaksa (corruption by need), hal ini dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercukupi oleh gaji yang rendah. Ini berhubungan dengan Niat dan Perilaku.

Kedua adalah Memaksa (corruption by greed) dilakukan karena adanya sifat keserakahan untuk bisa hidup berlebihan (bermewa-mewahan).

Yang terakhir adalah Dipaksa (Corruption By System). Ini di lakukan karena pertemuan antara niat dan kesempatan, karena kelemahan sistim dan peraturan.

Peserta seminar yang dimotori Inspektorat Provinsi NTT di Aula Setda Nagekeo, Kamis (9/11/17).

Korupsi di Indonesia sudah begitu masif dan parah. Tidak ada lagi sektor di negara ini yang tidak terasuki korupsi, bahkan sektor yang dianggap paling suci sekalipun. Korupsi sudah sangat meluas secara sistemik di berbagai tingkat, baik pusat, daerah, lembaga eksekutif, legislatif maupun yjdikatif. Kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp247.705.226.633.023,40.

Namun dengan adanya KPK, KPK mampu menyelamatkan kerugian  negara lewat penindakan sebesar Rp197.469.209.423.741,36 dan Rp50.235.978.209.468.04 lewat upaya pencegahan.

Waluya menjelaskan, tugas dan fungsi KPK sesuai amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 adalah sebagai Supervisi, Koordinasi, Monitoring, Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Dalam melaksanakan tugas, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, penelaahan dan monitoring terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan public.

“Cita-cita kita adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” tegas Budi. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini