Aksi dimulai dari Sekretariat GMNI di Jalan Soekarno Hatta Lorong BK3D, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, menuju Kantor DPRD Sikka dan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Maumere.
Aksi GMNI dimulai dari Sekretariat GMNI di Jalan Soekarno Hatta Lorong BK3D, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, menuju Kantor DPRD Sikka dan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Maumere.

sergap.id, MOF – Kamis (9/9/21) siang, puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar aksi demonstrasi di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka.

Aksi dimulai dari Sekretariat GMNI di Jalan Soekarno Hatta Lorong BK3D, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, menuju Kantor DPRD Sikka dan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Maumere.

Berikut enam tuntutan GMNI:

  1. GMNI Sikka mendesak DPRD Sikka meminta RSUD Tc. Hillers Maumere bertanggung jawab terhadap bukti rekam medis pasien yang tidak diberikan kepada pasien ataupun pihak keluarga.
  2. GMNI Sikka mendesak DPRD Sikka meminta RSUD Tc. Hillers Maumere mengklarifikasi atas tindakan tenaga kesehatan yang tidak mengenakan APD COVID-19 ketika melayani pasien COVID-19.
  3. GMNI Sikka mendesak DPRD Sikka meminta pihak RSUD Tc. Hillers Maumere mengklarifikasi mengapa pihak keluarga yang kontak erat pasien COVID-19 tidak dilakukan tracing?
  4. GMNI Sikka mendesak DPRD Sikka untuk mendesak Bupati Sikka mencopot Direktur RSUD Tc. Hillers Maumere dan dokter utama penanganan pasien COVID-19 Sikka dari jabatannya.
  5. GMNI Sikka mendesak Pemda Sikka, DPRD dan Bupati Sikka segera membangun ruangan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di Sikka.
  6. GMNI Sikka mendesak DPRD Sikka untuk mendesak Satgas COVID 19 Sikka agar bertanggung jawab dan mengevaluasi secara holistik mekanisme pelayanan dan penanganan COVID-19 di Sikka yang telah mengalami krisis kepercayaan, sehingga merugikan masyarakat secara psikologis, ekonomi dan aspek pendidikan.

“Apabila sikap yang menjadi tuntutan GMNI tersebut tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka GMNI akan menggerakkan masa yang lebih besar untuk mendatangi dan menempati gedung DPRD Sikka sebagai representasi masyarakat Sikka yang gagal menjalankan tugas dan fungsinya serta menyegel gedung tersebut hingga tuntutan direalisasikan”, demikian penegasan tuntutan GMNI tersebut.

Sementara itu, Selasa 7 September 2021, Bupati Sikka, Robi Idong, menerbitkan surat edaran Nomor: Satuan Tugas 508/C-19/IX/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 dalam wilayah Kabupaten Sikka.

“Jangka waktu pelaksanaan prokes belaku mulai tanggal 7 sampai 20 September 2021”, demikian bunyi poin 6 surat edaran tersebut. (b/b)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini