Yafet Samuel Adonis, umur 44 tahun.
Yafet Samuel Adonis, umur 44 tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di Desa Soba.

sergap.id, BAUN – Sabtu, 30 April 2022 lalu, warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, dihebohkan oleh pengakuan dua anak perempuan, sebut saja N umur 5 tahun dan L umur 9 tahun. Keduanya mengaku nyaris diperkosa oleh seorang pria bernama Yafet Samuel Adonis, umur 44 tahun.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, dua korban ini sangat mengenali pelaku. Sebab hampir setiap hari pelaku bertandang ke rumah mereka. Itu karena antara orang tua korban dengan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Awalnya pelaku mengajak N untuk pergi beli kupon putih. Namun dalam perjalanan, pelaku membelokan arah sepeda motornya menuju rumah kosong di bagian timur Desa Soba.

Setelah sampai di rumah kosong, pelaku membawa korban ke dapur. Disitu pelaku meminta korban membuka celana, namun korban menolak. Karena menolak, pelaku pun secara paksa meraba-raba kelamin korban. Spontan korban meronta sembari meminta pelaku mengantarnya pulang. Akhirnya pelaku pun menurut.

Ketika sampai di rumah korban, pelaku berlagak seperti biasa. Namun tiba-tiba korban nyeletuk mengancam, “Om Yafet, Om Yafet Mau…? Mau ..? Mau.. be lapor Mama?”.

Mendengar itu, Hene Nomlene (34 tahun), ibu korban, balik bertanya pada anaknya, “Lapor apa?”. Tapi korban tak melanjutkan pengaduannya karena takut Yafet.

Tak lama kemudian, tanpa pamit, Yafet kabur dari rumah korban. Mengetahui Yafet telah pulang, Hene kembali bertanya ke anaknya, “Tadi lu bilang mau lapor tu.., lapor apa?”. Karena disesak terus menerus, korban akhirnya buka mulut bahwa dia nyaris diperkosa oleh Yafet. Beruntung dia meronta walau sempat digerayangi Yafet.

Mendengar pengakuan N, Hene pun murka. Bathinnya berkecamuk, “bagaimana mungkin orang yang tiap hari makan minum di rumah saya bisa berkelakuan biadap seperti ini?”.

Akhirnya Hene melaporkan aib tersebut ke Ketua RW. Seketika hebohlah seisi desa. Dari sini pula terungkap kalau pelaku juga melakukan hal yang sama kepada korban lain berinisial L, umur 9 tahun.

Karena tak ada tanda-tanda penyelasian dari Ketua RW, dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 2 Mei 2022, orang tua kedua korban mendatangi Polres Kupang dan membuat laporan polisi.

Laporan Hene tercatat dengan nomor Laporan Polisi: STTPL/B/105/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan diterima oleh Kanit II SPKT Polres Kupang, Iptu Yohanes W. Niron.

Sementara laporan Normalina Bira, orang tua L, tercatat dengan nomor laporan polisi: STTPL/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT diterima oleh Kanit II SPKT Polres Kupang Iptu Yohanes W. Niron.

Sejumlah warga Soba yang ditemui SERGAP secara terpisah, mengatakan, setelah mendengar bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi, pelaku justru sesumbar kepada sejumlah warga Soba bahwa dirinya tidak akan ditangkap polisi. “Kalau sampai beta ditangkap polisi, berarti be bawa ambe (bunuh) satu (keluarga korban), baru be mau masok penjara”, katanya.

Pernyataan sok hebat ini diperkuat oleh sikap kakak sepupu pelaku berinisial DA yang berdomisili di desa tetangga, tepatnya di Kampung Merana, Desa Nekbaun.

Kepada warga yang diantaranya adalah keluarga korban, DA mengatakan, “Kalau sampe Yafet ditangkap, besong siap kasi be anjing mai satu ko be kel*i (artinya dia memastikan bahwa polisi tidak berani menangkap pelaku. Jika polisi bisa bisa menangkap pelaku, maka DA siap menikahi anjing”.

Mendengar itu warga hanya manggut-manggut ketakutan. Sebab warga sangat kenal betul peringai Yafet dan DA. Apalagi Yafet sering terlihat mabuk miras lalu mengancam warga dengan parang.

Selain itu, Yafet juga diketahui pernah masuk penjara karena membacok Anus Adonis, kakak kandungnya, pada tahun 2017 lalu.

Bahkan setelah bebas dari penjara, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2020 lalu, Yafet kembali berulah. Ia melakukan tindak pidana pemukulan terhadap Nonci Bira Pita (31 tahun), tetangganya.

Kejadian ini telah dilaporkan ke polisi dan tercatat dengan nomor laporan polisi: STPL/B/180/V/2020/NTT/Polres Kupang, diterima oleh Kanit SPKT 1 Polres Kupang, Ipda. Mansur Saleh. Namun kasus ini tak berujung proses hukumnya. Sebab Yafet tetap bebas berkeliaran di Desa Soba.

“Mungkin karena dia pernah masuk penjara, lalu pukul ibu Nonci dan tidak dipenjara, makanya dia besar kepala bahwa polisi tidak berani tangkap dia. Nah kalau begini keadaannya, bagaimana dengan kami yang lain? Apakah boleh juga buat kejahatan, tapi tidak dipenjara? Kami mohon polisi segera tangkap dia”, pinta Del, warga Soba, Selasa (17/5/22).

Menurut Del, sudah ada komunikasi antara Ketua RW dengan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Soba bahwa jika pelaku tidak segera ditangkap oleh polisi, maka pelaku akan ‘diurus’ sendiri oleh warga. Karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

“Kita ini punya anak perempuan, punya saudari perempuan, tapi kalau manusia kelainan itu masih berkeliaran bebas di luar, siapa yang tidak resah?”, ketusnya.

Del mengaku, saat ini keluarga korban yang telah membuat laporan ke polisi merasa takut, takut kalau pelaku kembali menemui keluarga korban dan merealisasikan ancamannya.

Namun kabar sejauh ini, kata Del, pelaku sedang bersembunyi di Kota Kupang.

Desakan agar polisi segera menangkap pelaku disampaikan juga oleh Oki, ayah N.

“Isu-isu di kampung (Desa Soba) bikin kita was-was. Karena sampai saat ini pelaku belum ditangkap. Kami minta polisi, ya Pak Kapolres dan Pak Kapolda segera tangkap pelaku”, pintanya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kupang belum berhasil dihubungi SERGAP. (pel/pel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini