
sergap.id, KUPANG – Empat (4) terpidana kasus pencurian ternak dengan kekerasan di Pulau Sumba yang selama ini ditahan di Lapas Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan 4 narapidana yang dilakukan pada Minggu (15/5) pukul 22.00 WIB itu berdasarkan perintah Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.
“Yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Pemprov NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT, Marciana Djone, seperti dikutip SERGAP dari ANTARA, Selasa, (17/5/22).
Menurut Djone, 4 orang tersebut berinisial AL, YS, UL, dan RN.
“Dengan adanya pemindahan ini, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di Pulau Sumba,” kata Djone.
Dia menambahkan, pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Dampaknya, tindak pidana pencurian ternak di Sumba menurun drastis. (pil/ant)