Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek dan Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak.
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek dan Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak.

sergap.id, BETUN – Senin (24/2/20), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Makarius Bere Nahak, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam Pilkada Malaka 23 September 2020 mendatang. 

“Panggilan ini terkait dugaan pelanggaran seleksi PPK,” tegas Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek kepada SERGAP, Senin (24/2/20) sore, di Kantor Bawaslu Malaka.

Menurut Petrus, KPU sudah mengklarifikasi soal tahapan dan pengumuman hasil seleksi PPK yang disampaikan KPU ke publik sebanyak 2 kali pada Sabtu (15/2/20) lalu .

“Terkait calon PPK yang berafiliasi dengan partai politik maupun dengan Komisioner KPU Malaka, pihak KPU akan lakukan peninjauan kembali atau ditindaklanjuti sebelum pleno penetapan PPK,” kata Petrus.

Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, pun mengakui pihaknya baru saja dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran seleksi PPK tersebut.

“Yah benar tadi dipanggil Bawaslu, dan sudah dilakukan klarifikasi mengenai pengumuman hasil seleksi calon PPK yang dikeluarkan sebanyak dua kali itu,” ujar Makarius.

“Tadi sudah tuntas. Tinggal menunggu pleno penetapan 5 anggota PPK,” ucap Makarius.

Kata Makarius, pengumuman terakhir kelulusan PPK akan dilakukan paling lambat tanggal 26 Februari 2020, dan sesuai jadwal, pelantikan PPK akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020.

“Sekarang masih menunggu tanggapan dari masyarakat. Sedangkan PPS masih dalam tahap pendaftaran,” pungkas Makarius. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini