Sekertaris FPPN, Gusti Bebi saat berorasi di depan Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (26/2/19).

sergap.id, MBAY – Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan per 31 Desember 2018 terus mendesak Pemkab Nagekeo agar berlaku transparan dalam perekrutan THL tahun 2019.

Desakan ini disampaikan ribuan THL yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) saat berdemonstrasi di Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (26/2/19).

Dalam orasinya, Sekertaris FPPN, Gusti Bebi, mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo telah menjilat ludahnya sendiri.

“Mengapa saya katakan demikian? Pada saat kampanye Pak wakil mengatakan, ketika kami terpilih, kami akan Nol kan Pengangguran, itu artinya ketika terpilih dan di lantik, janji itu harus di tepati. Tapi ini malah berbohong kepada seluruh rakyat Nagekeo,” katanya.

BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Nagekeo Pekerjakan Kembali THL, Wakil Bupati: Sanksinya Apa?

Menurut Bebi, aksi turun ke jalan yang dilakukan tidak untuk mengkudeta kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati.

“Tapi kami datang untuk menuntut keadilan. Kami minta harus transparan dalam perekrutan THL yang baru, bukan diam-diam tiba-tiba sudah ada yang masuk kerja. Itu di Pol PP, PUPR dan Bagian Umum, mereka itu seleksinya kapan? Kok langsung masuk kerja? Itu jelas-jelas sudah ada konspirasi,” paparnya.

Massa FPPN saat bergerak menuju Kantor Bupati Nagekeo, Selasa (26/2/19).

Dalam aksi itu, Efran, mantan THL pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nagekeo, juga menyampaikan keluh kesahnya melalui puisi:

Wahai penguasa Nagekeo. Kami datang membawa sejuta tanya, dan harapan-harapan kami yang terabaikan.

Kau temani kami dengan jutaan kata-kata tanpa pertimbangan, melukai tanpa belas kasih.

Kami generasi Nagekeo yang terlahir dari bumi tercinta. Generasi yang di bungkam dengan argumentasi dan regulasi. Berdalil, berpedoman pada aturan, namun nyatanya di salahgunakan.

Kami ini siapa? Mengapa kami terasing di tanah kami sendiri? Menjadi penonton di negeri sendiri, negeri yang di bangun dengan cucuran keringat, darah dan airmata.

Kepada siapa keadilan ini berpihak? Kami bukanlah penjahat. Jangan rampas Hak kami. Dimanakah nuranimu, hai penguasa? Keadilan telah di permainkan. Kebenaran telah di perjualbelikan.

Anak-anak kami kau biarkan terlantar kelaparan. Mata pencaharian kami kau tungganglanggangkan, seakan semua menjadi tujuanmu. Ribuan kami kaummu menghadap satu jalan panjang tanpa persinggahan.

Kami semua punya kompetensi. Kami sudah mengabdi. Kami pernah melayani. Jangan ingkari kami.

Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja, saat menerima rekomendasi tuntutan dari para THL, Selasa (26/2/19).

Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja, kepada wartawan usai menerima massa FPPN, menjelaskan, 1000 lebih THL itu, dirumahkan karena masa kerja mereka telah selesai.

“Jangan karena faktor manusiawi, lantas kita melawan hukum. Saat THL mengajukan lamaran, diterima lalu bekerja di OPD, itu sudah ada kontrak kerjanya,” ucapnya.

Ia meminta para THL membaca jeli isi perjanjian kerja. Pada Pasal 7, dijelaskan tentang masa berlaku dan perpanjangan Perjanjian Kerja, yakni:

  1. Perjanjian kerja berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018.
  2. Apabila habis masa berlakunya dan pihak pertama (Pimpinan OPD) masih membutuhkan pihak kedua (THL), maka dapat di buat perjanjian kerja dengan cara, pihak kedua mengajukan permohonan tertulis kepada pihak pertama, selambat-lambatnya 1 ( satu) bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
  3. Persetujuan pembuatan kerja baru dapat di berikan setelah mendapat rekomendasi kerja dengan predikat “baik”, berdasarkan hasil evaluasi pihak pertama.

“Ini saya jelaskan biar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Usai orasi, utusan FPPN menyerahkan rekomendasi tuntutan dan diterima oleh Wakil Bupati Nagekeo.

Setelah itu pendemo menuju kantor DPRD Nagekeo menyampaikan aspirasi. Mereka di terima oleh dua anggota DPRD Nagekeo, yakni Anton Moti dan Arnol Dju Wea.

Anton Moti mengatakan, DPRD tetap pada sikap meminta Bupati dan Wakil Bupati mengakomodir kembali para THL.

“Karena APBD (gaji THL) sudah di tetapkan. Di dalamnya tertera jelas belanja pegawai termasuk Rp 2 juta untuk masing-masing THL. Kalau uang tidak ada, ya tugas pemerintah cari uang. Kebijakan pemerintah merumahkan THL itu (seharusnya) tunggu (TA),” tegasnya.

BACA JUGA: Bupati Nagekeo Diam Ketika Ditanya Dasar Pemberhentian THL

Usai bertemu DPRD, massa FPPN di kawal aparat kepolisian kembali ke sekertariat FPPN.

Selain Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, Kasat Sabhara AKP Didik Rianto dan Kasat Lantas AKP Sudirman juga ikut mengawal massa FPPN. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini