Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Herman Man foto bersama staf LHKPN KPK usai Bimtek E-LHKPN, Rabu (7/8/18).

sergap.id, KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan bimbingan teknis  (Bimtek) tentang pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara di Lingkup Pemkot Kupang.

Bimtek membuat LHKPN menggunakan aplikasi E-LHKPN yang dihadiri para pejabat Lingkup Kota Kupang tersebut dilaksanakan di aula SMKN 03 Kupang, Selasa, 7 Agustus 2018.

Pengisian LHKPN ini bertujuan menekan tingkat penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Itu karena “Kasus korupsi di Indonesia saat ini sudah masuk pada tahap memprihatinkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat Negara, baik itu ditingkat daerah maupun pusat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat kasus korupsi,” ujar staf LHKPN KPK, Ben Hardy Saragih usai kegiatan yang juga dihadiri oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Untuk itu, kata Ben, Pemerintah Kota Kupang perlu mewajibkan semua pejabat eselon II dan III untuk melaporkan harta kekayaannya melalui E-LHKPN agar diketahui berapa besar kekayaannya, sumber pendapatannya dan aset yang dimiliki.

Saran KPK ini ditanggapi positif oleh Jefri Riwu Kore.

Dalam sambutannya, dia mendukung langkah KPK memerangi KKN.

“LKHPN  pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat,  mutasi, promosi dan pensiun,” ujarnya.

Kata Jefri, kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekakayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaanya.

“Dengan menindaklanjuti Peraturan Nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan  harta kekayaan penyelenggara negara, maka pemerintah Kota Kupang bekerjasama dengan KPK menyelenggarakan pendampingan pengisian LHKPN ini dengan menggunakan aplikasi E-LHKPN,” katanya.

Menurut Jefri, E-LHKPN dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan serta dapat menghemat waktu dan biaya.

Artinya, dengan E-LHKN, para penyelenggara negara tidak perlu datang langsung ke KPK untuk memasukan atay menyerahkan LHKPN, tapi cukup klik saja, mengisi dan kemudian mengirim LHKPN melalui aplikasi ke KPK.

Kegiatan pendampingan penggunaan aplikasi E-LHKPN ini sangat diharapkan agar pejabat di lingkup Pemkot Kupang memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Para pejabat eselon II dan III Pemkot Kupang saat mengikuti Bimtek E-LHKPN, Rabu (7/8/18).

Usai sambutan Wali Kota, di bawah arahan staf KPK, para pejabat dilingkup eselon II dan III diberi formulir pengisian daftar kekayaan. Setelah itu, para pejabat di berikan kesempatan untuk mencoba aplikasi E- LHKPN yang dipandu staf KPK.

Pantauan media ini, para pejabat nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini