Penyerahan WNA China ke Imigrasi Kupang di Lapas Atambua. Foto: ANTARA/Ho-Lapas Atambua.
Penyerahan WNA China ke Imigrasi Kupang di Lapas Atambua. Foto: ANTARA/Ho-Lapas Atambua.

sergap.id, ATAMBUA – Fang Hanjun, seorang warga negara China, diserahkan ke Imigrasi Atambua, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.

“Yang bersangkutan sebelumnya ditahan setelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum Indonesia yang berkaitan dengan kepabeanan atau bea cukai,” ujar Kalapas Klas IIB Atambua, Edwar Hadi, seperti dikutip SERGAP dari ANTARA, Rabu, (2/2/22).

Sebelumnya, Fang Hanjun ditangkap oleh Imigrasi pada Januari 2020, setelah ia berusaha menyelundupkan satu koper berisi handphone ke Indonesia melalui Atambua.

Fang Hanjun akhirnya divonis bersalah karena melanggar Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan masa pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan.

Saat menjalani masa pidananya, Fang Hanjun tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib, dan berkelakuan baik, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum empat bulan dan juga remisi khusus Waisak satu bulan.

Pelepasan atau bebas murni yang didapat oleh WNA China ini berdasarkan surat Lepas, Nomor W22. Ej.PK.01.01-17, tanggal 1 Februari 2022.

Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA. Seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas Lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A Halim, mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan sejumlah dokumen untuk segera memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Tadi sudah dijemput. Proses pemulangan atau deportasi sedang disiapkan,” ujarnya. (ani/ant)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini