sergap.id, JAKARTA – Setelah tertahan lebih dari dua dekade, negara akhirnya mengambil sikap. Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Momentum ini bukan sekadar pengesahan regulasi, tetapi penutup dari penantian panjang 22 tahun para pekerja rumah tangga (PRT) atau yang populer disebut Asisten Rumah Tangga (ART) untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan yang layak.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, simbol perjuangan emansipasi perempuan, serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day).

Waktu yang sarat makna, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan yang selama ini berada di sektor kerja paling rentan dan minim perlindungan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja panjang lintas lembaga. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara, atas komitmen dalam merampungkan regulasi yang selama ini berulang kali tertunda.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT dirancang untuk menutup celah ketidakadilan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja, sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan yang kerap luput dari pengawasan.

“Setelah mempertimbangkan seluruh pandangan fraksi, pemerintah menyatakan setuju RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya di hadapan forum paripurna.

Nada serupa disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Ia menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. RUU yang pertama kali diusulkan sejak 2004 itu akhirnya menemukan titik akhir pada 21 April 2026, tanggal yang kini berpotensi dikenang sebagai hari bersejarah bagi jutaan PRT di Tanah Air.

“Ini menjadi landasan yuridis yang kuat untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak dan perlindungan yang selama ini belum optimal,” ujarnya.

UU PPRT memuat sejumlah substansi krusial yang selama ini menjadi titik lemah sektor kerja domestik. Di antaranya, pengaturan mekanisme perekrutan, kejelasan lingkup pekerjaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Undang-undang ini juga menegaskan hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Tak hanya itu, negara juga memperkuat aspek pelatihan vokasi, perizinan usaha bagi P3RT, hingga sistem pembinaan dan pengawasan. Mekanisme penyelesaian perselisihan kini diatur lebih jelas, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memastikan perlindungan PRT berjalan efektif. (kem/nak)