sergap.id, JAKARTA – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menandai komitmen serius negara dalam memperkuat payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah menyambut positif inisiatif DPR dalam mengajukan RUU PPRT. Menurutnya, regulasi ini merupakan tonggak penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak dan pelindungan yang setara dengan pekerja sektor lainnya.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek ketenagakerjaan yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan diberikan secara menyeluruh—mulai dari pra-kerja, selama masa kerja, hingga pasca hubungan kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Ia menekankan bahwa penerapan prinsip decent work for domestic workers bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dalam konteks ini, pekerja rumah tangga berhak atas upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hak atas libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi aspek krusial yang diatur dalam RUU ini.

“Pemerintah mendukung penuh pemberian status pekerja bagi pekerja rumah tangga, sehingga mereka memperoleh hak yang sejalan dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Yassierli menjelaskan bahwa karakteristik pekerjaan rumah tangga yang unik—dengan relasi kerja yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan budaya—menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi ini. Di sisi lain, latar belakang pengguna jasa pekerja rumah tangga yang beragam, dari kelompok ekonomi bawah hingga atas, menuntut adanya kerangka hukum yang adaptif sekaligus komprehensif.

RUU PPRT, lanjutnya, secara rinci mengatur definisi pekerja rumah tangga dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, termasuk batasan yang jelas terkait pihak-pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta mekanisme kerja sama penempatan yang transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, RUU ini mengatur peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), penguatan pelatihan vokasi, akses terhadap jaminan sosial, hingga sistem pembinaan dan pengawasan. Dalam hal penyelesaian perselisihan, pendekatan musyawarah untuk mufakat tetap diutamakan dengan melibatkan peran komunitas, seperti ketua RT/RW, sebagai mediator.

Menutup pernyataannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas prioritas yang diberikan terhadap pembahasan RUU ini.

“Pemerintah mengapresiasi Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk segera dibahas bersama pemerintah,” pungkasnya. (HK/PL)