sergap.id, RIUNG – Dugaan mafia lahan dengan menggandakan sertifikat tanah kembali terjadi di Kampung Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Kasus ini diduga melibatkan oknum Lurah, Camat dan pegawai Badan Pertanahan Kabupaten Ngada.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Ngada dengan nomor Laporan Polisi (LP): STPL/B/05/I/2022/SPKT/Polres Ngada/ Polda NTT tanggal 21 Januari 2022.
Demikian disampaikan Hikmad, 53 tahun, warga Kampung Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, kepada SERGAP di kediamannya pada Selasa 1 Februari 2022.
Hikmad mengatakan, tanah yang saat ini dipermasalahkan adalah milik bapak kandungnya, yakni almarhum Haji Ismail Motor Langga.
“Saat bapak dan mama masih hidup, tidak pernah ada masalah tanah antara kami kakak beradik. Tapi setelah bapak meninggal, persoalan tanah mulai muncul”, ujarnya.
Menurut Hikmad, pada tahun 1995, di lokasi yang saat ini ‘bermasalah’ sudah ada sertifikat dengan nomor: 206 atas nama Haji Ismail Motor Langga.
“Anenhya pada tahun 2008, di lokasi yang sama terbit pula sertifikat atas nama kakak saya, Hambali, dengan nomor sertifikat: 00650. Kenapa BPN Ngada bisa menerbitkan sertifikat di atas obyek yang sama. Ini artinya sertifikat di atas sertifikat. Pertanyaan saya, sertifikat yang sah itu yang mana?”, ucapnya.
“Sebagai anak kami tidak mempersoalkan, cuma ada apa ini? Kami ada 9 bersaudara, kalau pun mau balik nama atau apapun bentuknya, harus ada kesepakatan di dalam keluarga. Karena kami juga adalah anak kandung dari bapak dan mama. Dugaan saya, ada pemalsuan dokumen oleh Lurah Beteng Tengah, Camat Riung dan oknum BPN Ngada. Kasus ini sudah dilaporkan oleh adik saya ke Polres Ngada”, beber Hikmad.
Dia berharap Polres Ngada segera mengungkap kasus ini agar terang benderang.
“Sebagai anak, kami mempunyai hak yang sama atas tanah itu. Polisi harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen itu”, pinta Hikmad. (sg/sg)