Wajib membentuk Posko Siaga Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kerja dan Satuan Pendidikan
Wajib membentuk Posko Siaga Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kerja dan Satuan Pendidikan.

sergap.id, KUPANG – Inilah Instruksi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), Nomor 443/104 PK/2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan New Normal atau Normal Baru pada Satuan Pendidikan di Provinsi NTT.

Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Gubernur NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Totanan Normal Baru di Provinsi NTT, serta Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi NTT Nomor: GT.COVID 19/429/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Pembelajaran, maka dengan ini menginstruksikan Kepada:

  1. Bupati/Walikota se Nusa Tenggara Timur;
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi; dan
  3. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB se Nusa Tenggara Timur.

Untuk KESATU : Memulai Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tanggal 20 Juli 2020.

KEDUA : Menyelenggarakan proses pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilaksanakan dengan pendekatan:

  1. Pembelajaran di rumah melalui pembelajaran jarak jauh baik yang dilakukan dalam jaringan (Daring maupun luar jaringan (Luring serta penugasan mandiri terstruktur untuk daerah yang masuk dalam kategori Zona Kuning. Oranye dan Merah; dan
  2. Pembelajaran tatap muka langsung menggunakan sistem shift atau sistem silang kelas untuk daerah yang masuk dalam kategori Zona Hijau dengan membagi rombongan belajar normal menjadi 2 (dua) rombongan belajar dengan ketentuan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah sebanyak 18 (delapan belas) orang.

KETIGA : Dalam hal menerapkan pembelajaran tatap muka langsung dengan sistem shift atau sistem silang kelas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, diatur sebagai berikut:

  1. sistem shift:

1) pembelajaran pada shift pertama dilaksanakan pada pagi hari dan shift kedua dilaksanakan pada siang hari, dan

2) khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) diatur tersendiri oleh Kepala Sekolah.

  1. sistem silang kelas:

1) pengaturan kelas dan hari tatap muka diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing:

2) bagi Peserta Didik yang tidak mendapat giliran melakukan pembelajaran di sekolah dalam sistem silang kelas, wajib melakukan pembelajaran di rumah dengan metode online/offline/penugasan mandiri terstruktur.

KEEMPAT : Dalam hal menerapkan pembelajaran tatap muka pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah yang masuk dalam kategori Zona Hijau wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pendidikan Menengah dan sederajat, paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan;
  2. Pendidikan Dasar dan sederajat serta SLB, paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan; dan
  3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan.

KELIMA : Bagi Kepala Satuan Pendidikan harus membuat kesepakatan atau persetujuan orang tua/wali terkait dengan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dengan mengisi Daftar Periksa pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

KEENAM : Melakukan pembukaan bagi Satuan Pendidikan yang telah dinyatakan siap berdasarkan Daftar Periksa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, sesuai kewenangannya masing-masing.

KETUJUH : Wajib membentuk Posko Siaga Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kerja dan Satuan Pendidikan.

KEDELAPAN : Bagi Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi wajib membuat Petunjuk Teknis Proses Pembelajaran di Masa Tatanan Normal Baru sesuai kewenangannya masing-masing.

KESEMBILAN : Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

KESEPULUH Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KESEBELAS : Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur NTT Nomor : 443/103/PK/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan di Provinsi NTT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh VBL Ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan di Kupang, Selasa 14 Juli 2020. (cici/cici)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini