sergap.id, JAKARTA – Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) melontarkan tudingan keras terhadap negara. Dalam pernyataan sikap yang diterima SERGAP, Kamis (14/5/2026), jaringan lintas iman ini menyebut Indonesia sedang berada dalam situasi darurat perdagangan orang. Negara dinilai gagal melindungi rakyat, sementara sindikat perdagangan manusia semakin kuat, terorganisir, dan bebas bergerak lintas daerah hingga lintas negara.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Di tengah gencarnya pidato pemberantasan TPPO, kasus demi kasus justru terus bermunculan. Korbannya mayoritas berasal dari kelompok miskin, berpendidikan rendah, dan berasal dari daerah kantong migran seperti Nusa Tenggara Timur.

Di lapangan, pola kejahatan perdagangan orang kini berubah. Sindikat tidak lagi bekerja secara kasar dan terang-terangan. Mereka masuk lewat jalur perekrutan kerja, magang, penyaluran pekerja rumah tangga, hingga jebakan online scam berkedok pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

JAITPO menilai negara terlihat tidak siap menghadapi perubahan pola kejahatan tersebut.

“Negara absen, sindikat berkuasa, rakyat dijual,” demikian bunyi tajuk pernyataan sikap mereka.

Sorotan paling tajam diarahkan kepada aparat dan institusi penegak hukum. JAITPO menilai penanganan kasus TPPO kerap lambat, tidak serius, bahkan diduga tercemar penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, banyak perkara mandek tanpa kejelasan, sementara jaringan perekrut tetap bebas bergerak mencari korban baru.

Kritik itu mengarah pada kenyataan pahit yang terus berulang, yakni korban dipulangkan dalam peti jenazah, keluarga menjerit mencari keadilan, tetapi aktor utama di balik jaringan perdagangan manusia sering kali sulit disentuh.

Dalam pernyataan tersebut, JAITPO menyoroti sejumlah kasus yang belakangan menyita perhatian publik, mulai dari kasus buruh dan pekerja rumah tangga asal NTT di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere, dugaan praktik perbudakan di Sumba, hingga maraknya perdagangan manusia berkedok online scam di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Jawa Barat, dan NTT.

Fakta bahwa kasus-kasus itu tersebar di banyak wilayah memperlihatkan satu pola besar, yakni perdagangan orang bukan lagi kejahatan sporadis, melainkan bisnis terorganisir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan negara.

JAITPO juga menilai regulasi yang ada mulai tertinggal menghadapi perkembangan modus kejahatan modern. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dianggap belum sinkron dengan KUHP baru dan dinilai tidak lagi cukup tajam menjerat sindikat transnasional yang bekerja semakin rapi.

Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai belum memberi perlindungan nyata bagi calon pekerja migran yang rentan direkrut secara ilegal.

Karena itu, JAITPO mendesak Presiden RI turun tangan langsung mengusut tuntas kasus-kasus perdagangan orang yang kini menjadi perhatian publik. Mereka juga meminta DPR dan pemerintah segera merevisi regulasi terkait TPPO dan perlindungan pekerja migran.

Di balik desakan itu, tersimpan pesan yang lebih besar, yaitu perdagangan orang terus hidup karena ada ruang yang dibiarkan terbuka, yakni kemiskinan, minimnya lapangan kerja, lemahnya pengawasan, hingga dugaan keterlibatan oknum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Pernyataan sikap tersebuit ditandatangani puluhan tokoh lintas iman dan pegiat kemanusiaan dari berbagai daerah, di antaranya Elga Sarapung, Filomena Z. Loe, Greg Retas Daeng, serta Chrisanctus Paschalis Saturnus. (sp/sp)