
sergap.id, MAUMERE – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak mengguncang Kabupaten Sikka. Yang membuat publik tercengang, lokasi dugaan tindak pidana itu bukan terjadi di tempat terpencil, melainkan di dalam kawasan fasilitas milik Pemerintah Daerah Sikka.
Peristiwa yang kini ditangani Polres Sikka itu terjadi pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026, sekitar pukul 00.05 WITA, di lingkungan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Kecamatan Alok.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, korban yang masih berstatus anak perempuan sedang berjalan menuju kawasan pelabuhan saat bertemu seorang pria berinisial M.A.
Alih-alih mendapat pertolongan, korban justru menjadi sasaran kejahatan.
Menurut laporan yang diterima polisi, terduga pelaku menawarkan tumpangan kepada korban. Namun bukannya mengantar ke tujuan, korban malah dibawa masuk ke kawasan Kantor Dinas Pertanian Sikka yang saat itu dalam kondisi sepi.
Di lokasi itulah dugaan tindak pidana seksual terjadi.
Setelah peristiwa tersebut, korban berhasil menyelamatkan diri dan mencari pertolongan warga sekitar.
Warga kemudian mendampingi korban menuju SPKT Polres Sikka untuk membuat laporan resmi.
Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik.
“Terduga pelaku langsung kami amankan sesaat setelah laporan resmi diterima untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kelancaran proses hukum,” ujarnya.
Saat ini Satreskrim Polres Sikka tengah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.
Hasil visum dan pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di dalam kawasan kantor pemerintah tersebut.
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 473 yang mengatur tindak pidana seksual terhadap anak.
-
Pesan untuk Orang Tua
Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus terjadi harus menjadi peringatan bagi semua orang tua. Pelaku tidak selalu orang asing yang mencurigakan. Mereka bisa datang dengan wajah ramah, menawarkan bantuan, tumpangan, hadiah, atau perhatian yang membuat anak merasa aman.
Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sejak dini. Ajarkan anak untuk berani berkata “tidak”, menolak ajakan orang yang tidak dikenal, serta segera melapor jika mengalami atau melihat sesuatu yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Pastikan anak mengetahui bahwa tubuh mereka adalah hak mereka sendiri dan tidak boleh disentuh siapa pun tanpa izin. Yang terpenting, ciptakan suasana keluarga yang membuat anak merasa aman untuk bercerita tanpa takut dimarahi atau disalahkan.
Pengawasan, pendidikan, dan kedekatan emosional adalah benteng pertama untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. Jangan pernah menganggap hal ini tidak akan terjadi pada keluarga kita, karena kewaspadaan orang tua sering kali menjadi perbedaan antara keselamatan dan penyesalan.
Lindungi anak hari ini, karena masa depan mereka bergantung pada kewaspadaan kita saat ini. (el/el)































