
sergap.id, KUPANG – Pemilik Rumah Makan (RM) Selera Bundo, Wilda Yanti Shalla Achmad, diadukan ke Polres Kupang Kota pada Sabtu (8/2/20) malam, lantaran menjual daging ayam yang telah rusak kepada konsumen.
Kasus ini berawal ketika Into Langoday, warga Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, memesan nasi ayam lewat aplikasi Grap.
Saat memesan, Into bersama istri dan ayahnya yang tak lain adalah Wakil Bupati Kabupaten Lembata, Thomas Ola Langoday, sedang berada di Rumah Sakit (RS) Kartini Kupang untuk menjaga anaknya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit itu.
“Beta (saya) pesan dua bungkus. Saat itu jam 7.30 (19.30 Wita). Grap datang 7.49 (19.49 Wita),” beber Into Kepada SERGAP, Sabtu (8/2/19) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Menurut Into, karena di rumah sakit keluarga pasien dilarang makan di ruang rawat inap, dia akhirnya keluar dan memilih makan di salah satu sudut tempat parkiran rumah sakit itu, dan di parkiran tersebut, cahaya lampu agak remang.
Sehingga mahasiswa semester akhir Unika Kupang ini tidak memperhatikan secara detail isi menu, apaalgi rasa lapar telah mengahantuinya.
“Beta su lapar, begitu grap datang, beta langsung buka makan, satu bungkus beta kasi habis,” ujarnya.
Usai makan, Into kembali ke ruang rawat inap untuk menjaga anaknya, sekaligus memberi giliran waktu makan untuk istrinya. Namun saat akan makan, istrinya mencium aroma tidak sedap dari dalam nasi bungkus. Istrinya lantas kembali ke kamar rawat inap sambil memegang nasi bungkus yang telah dibuka.
Ketika diterangi lampu kamar rawat inap, astaga…ternyata daging ayam dalam bungkusan nasi itu telah dipenuhi belatung.
“Kalau beta ingat-ingat tadi, ihhh sangat menjijikan dan memalukan. Apalagi beta su makan satu bungkus,” terang Into.
Setelah tahu ada belatung di daging ayam, Into langsung menghubungi Grap yang membeli nasi bungkus itu dan bersama Grap ia mendatangi rumah makan Selera Bundo untuk melakukan protes.
Saat tiba di warung makan yang terletak di pinggir jalan Timor Raya, Oesapa, Kota Kupang, pemilik warung nampak gugup. Istri pemilik warung mengaku daging ayam itu baru dipotong dan diolah pagi, Sabtu (8/2/20). Sementara si suami pemilik warung terus meminta maaf dan membujuk Into untuk berdamai.
Tapi karena Into berpikir bahwa ini bisa membahayakan banyak orang, Into kemudian mendatangi Polres Kupang Kota untuk membuat Laporan Polisi (LP), dan laporannya tercatat di buku register Polres Kupang Kota dengan Nomor: LP/B/171/II/2020/SPKT Resor Kupang Kota.
Usai menerima laporan, polisi pun langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TK).
Setelah beberapa saat mengolah TKP, polisi lantas membawa Wilda Yanti dan Shalla Achmad bersama dua pelayannya, satu diantaranya bernama Feby Penab berusia 26 tahun ke kantor Polres Kupang Kota untuk diperiksa.
Kepada polisi, Wilda Yanti berkelit bahwa daging ayam yang dibeli oleh Into itu adalah daging ayam baru yang dipotong pada Sabtu (8/2/20) pagi. Namun dua pembantunya mengaku, ayam itu dipotong dan dimasak sejak tiga hari yang lalu.
Pada saat yang sama, Shalla Achmad terus memohon maaf kepada Into dan keluarganya, serta terus membujuk Into untuk berdamai.
“Beta memaafkan, tapi beta sonde bisa melupakan apa yang beta makan dan apa yang beta lihat tadi. Sungguh menjijikan. Ini harus diproses. Bagaimana kalau daging ayam ada belatung ini memakan korban lebih banyak lagi? Beta kasian dengan pemilik warung, tapi beta juga sayang dengan orang lain di kota ini supaya tidak mengalami hal menjijikan seperti yang beta alami tadi,” tegasnya.
Pantauan SERGAP di Polres Kupang Kota, Into bersama Penina Bistolen, 30 tahun (petugas Grap), beserta pemilik dan pelayan warung Selera Bundo diperiksa polisi hingga pukul 2.30 dini hari (Minggu/9/20).

Pemilik warung dikenai Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. (vitus/nas)