Eks Kapolres Ngada saat berada di salah satu ruangan Kejari Kupang, 10 Juni 2025.
Eks Kapolres Ngada saat berada di salah satu ruangan Kejari Kupang, 10 Juni 2025.

sergap.id, KUPANG – Penyidik Unit PPA, Subdit Renakta, Ditreskrium Polda NTT menyerahkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan barang bukti ke Kejari Kupang, Selasa (10/6/25).

Kepada wartawan, Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP. Fridinari Kameo, menjelaskan, ada delapan jenis barang bukti yang disita dari Fajar dan korbannya.

Barang bukti yang disita dari tangan Fajar adalah tiga unit hand phone, satu unit laptop untuk menyimpan rekaman video mesum bersama korban, satu keping VCD berisi delapan rekaman video mesum, dan bukti pembayaran hotel (invoice). Sedangkan barang bukti milik korban adalah dua baju milik korban anak usia 6 tahun dan satu baju milik anak usia 13 tahun.

Saat dibawa ke Kejari Kupang, Fajar dikawal tiga anggota berpakaian preman dari Ditreskrimum Polda NTT dan kedua tangannya terlihat di borgol.

Saat tiba di Kejari Kupang, Fajar digiring ke ruangan staf pidana umum untuk proses pelimpahan tahap II.

Setelah itu, di ruangan ini Fajar dan berkas perkaranya diperiksa lebih dari satu jam.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, di Kantor Kejari Kupang.

Ikhwan mengatakan, sebelumnya tersangka telah menjalani masa penahanan rutan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanan diperpanjang oleh jaksa penuntut umum sampai 11 Mei 2025, selanjutnya diperpanjang lagi sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025.

“Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025,” ungkapnya.

Menurut dia, kasus ini menjadi atensi tidak hanya pusat, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh karena itu, proses persidangan akan dipercepat.

“Semoga minggu ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT,” ucapnya.

Fani adalah seorang mahasiswa sekaligus tersangka dalam kasus yang sama karena menjadi pemasok anak-anak di bawah umur bagi mantan Kapolres Ngada. (cn/ant)