
sergap.id, NATAUTE — Polemik galian C di Desa Nataute, Kecamatan Nangaroro, kian panas. Ketua Komisi I DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH, turun langsung ke lokasi dan mengungkap sejumlah fakta krusial, Senin (20/4/2026). Berikut nukilan wawancaranya:
Apa yang Anda temukan?
Kami turun ke lapangan untuk mencari tahu. Apalagi lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketersinggungan antarwilayah.
Awalnya, persoalan ini diduga hanya terkait batas wilayah administrasi pemerintahan, khususnya antara Kabupaten Ende dan Nagekeo. Namun setelah ditelusuri, ternyata juga berkaitan dengan wilayah adat yang dimiliki masyarakat setempat, yang secara adat mencakup kedua kabupaten tersebut.
Agar tidak terjadi konflik atau kesalahpahaman, kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memperoleh fakta yang sebenarnya. Dalam proses itu, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Nangaroro, bertemu dengan Pak Anton (anggota DPRD Nagekeo asal Nangaroro), serta melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Nataute.
Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan sejumlah informasi penting.
Pertama, memang benar terdapat aktivitas galian C di lokasi tersebut, yakni pengambilan material berupa batu dan pasir di daerah aliran sungai (DAS).
Kedua, berdasarkan keterangan Kepala Desa Nataute, sebelumnya telah ada surat larangan kepada pihak perusahaan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada bupati, DPRD, dan camat. Artinya, secara administratif pernah ada upaya pelarangan.
Selanjutnya, kami berdiskusi langsung dengan pemilik hak ulayat atau tuan tanah di lokasi tersebut. Dari hasil diskusi diketahui bahwa tanah tersebut memang miliknya, dengan wilayah adat yang mencakup Kabupaten Nagekeo dan Ende.
Apakah pemilik lahan mengizinkan tambang tersebut?
Ya, pemilik mengakui memberikan izin secara pribadi untuk pengambilan material. Namun, ia tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan resmi.
Selain itu, muncul juga isu adanya proposal dari pihak gereja paroki Nangaroro untuk kepentingan pembangunan. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Di sisi lain, dari komunikasi dengan bagian pendapatan daerah, diketahui bahwa terdapat pembayaran sejumlah uang dari PT Citra Bakti Persada kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo sebagai retribusi.
Di sisi lain, aktivitas galian C tersebut berpotensi merusak lingkungan dan dapat menimbulkan dampak seperti banjir yang sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, meskipun perusahaan telah membayar retribusi, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penerimaan daerah semata. Pengawasan terhadap aktivitas di lapangan harus diperketat.
Jangan sampai demi kepentingan pembangunan, seperti proyek jalan dengan anggaran sekitar Rp14 miliar, justru mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi konflik sosial antar masyarakat di wilayah perbatasan, mengingat adanya hubungan kekerabatan di antara mereka. Selain itu, jangan sampai terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah yang dapat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran.
Apa yang harus dilakukan?
Jika tidak dikelola dengan baik, persoalan ini bisa berdampak pada terhambatnya proyek pembangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Satu hal yang menjadi perhatian serius adalah bahwa di Kabupaten Nagekeo persoalan usaha yang berdampak pada lingkungan terjadi di banyak tempat. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah bisa lebih serius menangani persoalan ini. Tindakan yang dilakukan jangan hanya sekadar melihat lalu membiarkan, atau hanya fokus pada penerimaan retribusi semata, tetapi juga menjaga lingkungan hidup secara baik.
Saat ini, aktivitas penggalian gunung dan pengambilan material di kali berlangsung tidak beraturan dan minim pengawasan. Yang terjadi hanya pengambilan retribusi tanpa diimbangi upaya menjaga lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan. Bukit dan gunung digali secara sembarangan. Padahal, di daerah lain seperti Toraja, hal ini dapat ditata dengan baik dan teratur.
Sementara di Nagekeo, kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Pemerintah dinilai belum serius melihat persoalan ini secara menyeluruh. Bukit-bukit terus dieksploitasi tanpa pengawasan yang jelas. Kalaupun ada izin, seharusnya cara eksploitasi juga diawasi dengan ketat. Namun yang terjadi justru perusakan lingkungan di berbagai tempat.
Di wilayah pantai, kerusakan sudah terjadi secara masif. Gunung-gunung mengalami penggalian tidak terkendali, dan Sungai Aesesa kondisinya semakin memprihatinkan. Tidak jelas apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak. Seolah-olah semua pihak bebas melakukan pengambilan material.
Belum lagi proyek-proyek besar seperti PSN Lambo yang hingga kini belum jelas penataannya, termasuk volume pengambilan material yang masih berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Oleh karena itu, pemerintah diminta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tersebut bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melindungi masyarakat.
Selain itu, penting untuk meminimalisir potensi konflik sosial yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah harus mampu mengelola situasi ini dengan baik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Perlu ada koordinasi dan duduk bersama antara pemerintah daerah, termasuk bupati dan seluruh OPD terkait, terutama di wilayah-wilayah perbatasan. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, serta melindungi kawasan alam.
Pemerintah juga diingatkan untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang dilindungi undang-undang. Kepala desa hanya berwenang memberikan keterangan administratif, bukan menentukan kebijakan pemanfaatan secara sepihak. Semua harus dilakukan melalui pendekatan yang konstitusional.
Jangan sampai semua menjadi rusak.
Ke depan, diharapkan pemerintah benar-benar tegas dalam mengatur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Pengambilan material harus dilakukan secara legal, bukan ilegal. Jika dibiarkan, masyarakat luas yang akan dirugikan, sementara yang diuntungkan hanya segelintir pihak.
Karena itu, pemerintah didorong untuk melihat persoalan ini secara serius dan menyeluruh. Jangan hanya fokus pada retribusi, sementara syarat perizinan seperti izin usaha pertambangan dan izin eksplorasi justru diabaikan.
Perlu diingat, fungsi DPR adalah pengawasan. DPR harus memastikan pemerintah dan para pengusaha yang menggunakan uang negara, baik dari APBN, dana Inpres, maupun APBD, telah menjalankan kegiatan sesuai peraturan atau belum.
Jika tidak, maka hal ini harus menjadi teguran serius. Pemerintah jangan sampai terjerat persoalan hukum yang berulang, yang justru mengganggu jalannya pembangunan.
Kenapa persoalan ini tidak ditangani secara serius?
Itu menjadi catatan penting. Karena itu, diperlukan pendekatan yang objektif, termasuk dari pihak kepolisian, agar tidak memicu konflik sosial, khususnya di wilayah perbatasan antara Kabupaten Ende dan Nagekeo.
Perlu dipahami, masyarakat di wilayah tersebut memiliki hubungan ulayat yang sama. Batas yang ada hanyalah batas administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ende tetap menjalin hubungan baik dan menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi bersama.
Yang paling penting adalah menghindari multitafsir yang dapat berujung pada persoalan hukum. Jangan sampai masyarakat, perusahaan, dan proyek bernilai sekitar Rp14 miliar menjadi korban. Pada akhirnya, masyarakat di kedua kabupatenlah yang akan dirugikan.
Apalagi lokasi ini berada tepat di wilayah perbatasan yang masuk dalam cakupan hukum Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo. (sherif goa)































