
sergap.id, KUPANG – Langkah tegas diambil Eu Ratukore. Mantan Camat Takari, Kabupaten Kupang ini resmi menggugat keputusan mutasi dan pelantikan massal pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik pada Kamis, 23 April 2026. Dengan demikian, sengketa administratif yang selama ini menjadi sorotan publik kini memasuki jalur hukum.
“Untuk proses hukum ini, saya telah melunasi panjar biaya perkara. Pendaftaran dan pembayaran biaya perkara dilakukan secara elektronik,” ujar Eu Ratukore.
Ia menegaskan, seluruh dokumen yang diperlukan telah diserahkan kepada pengadilan. Berkas itu meliputi dokumen gugatan, bukti upaya administratif, hingga berbagai dokumen pendukung lain yang dianggap relevan untuk memperkuat perkara.
“Hari awal dimulai proses di PTUN, kami diminta untuk melengkapi dokumen yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari pelantikan dan mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025. Dalam satu hari, sebanyak 1.004 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional dilantik secara serentak.
Kebijakan yang diambil Bupati Kupang Yosep Lede selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu kemudian menuai polemik. Eu Ratukore menilai, keputusan tersebut melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, ia mengajukan pengaduan ke DPRD Kabupaten Kupang dan Ombudsman RI.
Dari proses pengaduan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui meja pimpinan DPRD Kabupaten Kupang mengungkap fakta penting. Dari total 1.004 pejabat yang dimutasi, sedikitnya 190 orang dinyatakan tidak memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Temuan ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Kupang sebelumnya.
Dalam kanal YouTube resmi pemerintah daerah, Bupati Kupang Yosep Lede bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Samuel Tinenty, menyatakan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses verifikasi, validasi, serta memperoleh persetujuan dari BKN.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kupang Yosep Lede belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan secara terpisah oleh media belum mendapatkan respons.
Gugatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara penting yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya jumlah pejabat yang terdampak serta implikasinya terhadap tata kelola birokrasi di Kabupaten Kupang. (le/le)






























