sergap.id, KUPANG – Wajah tenang Kota Kupang mendadak terseret ke pusaran kejahatan siber kelas dunia. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penjualan perangkat peretas (phishing tools) lintas negara, dengan dua pelaku utama, yakni sepasang kekasih muda, GWL (24) dan FYT (25).

Di balik layar hubungan mereka, tersembunyi “pabrik digital” yang menggerakkan ribuan aksi peretasan global. Dari bisnis gelap ini, keduanya meraup hingga Rp25 miliar, sementara kerugian korban di berbagai negara ditaksir menembus Rp350 miliar.

Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mencium aktivitas mencurigakan di sudut gelap internet. Jejak itu mengarah ke situs 3ll.cc, etalase ilegal yang terang-terangan menjual alat peretasan.

“Kerugian global akibat aktivitas ini mencapai sekitar USD 20 juta atau setara Rp350 miliar,” tegas Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Dari situs itu, penyidik menelusuri jaringan hingga ke Kupang, menguak operasi yang selama ini bersembunyi rapi di balik teknologi.

GWL disebut sebagai otak utama. Lulusan SMK multimedia ini mengasah kemampuan secara otodidak sejak 2017, lalu mulai memproduksi dan menjual phishing tools pada 2018. Produk yang ia ciptakan bukan alat sembarangan, melainkan sistem peretasan canggih yang bahkan mampu menembus lapisan keamanan multi-factor authentication (MFA), yang selama ini dianggap benteng terakhir perlindungan digital.

“Dia tidak hanya menjual, tapi juga mengembangkan dan memberikan layanan teknis kepada pembeli, seperti bisnis profesional,” ungkap Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji.

Untuk menyamarkan jejak, GWL mengoperasikan sejumlah situs seperti w3ll.store, well.store, dan well.shop, serta memanfaatkan server luar negeri (VPS) di berbagai negara.

Sementara FYT memainkan peran krusial di balik aliran uang. Ia mengelola pembayaran dalam bentuk aset kripto, mengumpulkannya di dompet digital, mengonversi ke rupiah, lalu mengalirkannya ke rekening pribadi.

“Seluruh transaksi menggunakan crypto payment gateway, lalu ditarik setelah dikonversi,” jelas Himawan.

Skala kejahatan ini mencengangkan. Dalam rentang Januari 2023 hingga April 2024 saja, polisi mencatat sekitar 34 ribu korban. Dari jumlah itu, lebih dari 17 ribu akun dipastikan berhasil diretas.

Koordinasi dengan FBI mengungkap, jaringan ini telah menjangkau ribuan pelanggan lintas negara. Tercatat sedikitnya 2.440 pembeli dari berbagai belahan dunia dalam periode 2019–2024, dengan infrastruktur server tersebar hingga Dubai dan Moldova.

Saat penangkapan, polisi menyita aset senilai Rp4,5 miliar, mulai dari mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, perangkat komputer, puluhan kartu ATM, hingga dompet kripto yang diduga berisi hasil kejahatan.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. GWL dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. FYT dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman serupa, serta denda hingga Rp5 miliar. (re/re)